MSRI, SURABAYA - Modus pencurian fasilitas publik di Kota Surabaya terungkap. Pelaku diduga memanfaatkan ambulans pribadi untuk mengangkut kursi taman milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar aktivitasnya tampak seperti kegiatan resmi dan tidak mengundang kecurigaan masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya di kawasan Jalan Kaliwaron, Surabaya, pada Kamis (23/7/2026). Petugas menemukan dua kursi berlogo Pemkot Surabaya berada di tepi jalan, berdekatan dengan tempat penampungan barang bekas atau loak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, mengatakan petugas yang melihat keberadaan dua kursi tersebut langsung memutar balik untuk melakukan pemeriksaan.
“Kita tempatkan teman-teman untuk patroli memang. Nah, pada pagi hari itu kita melihat ada dua kursi di tepi jalan,” kata Irna saat menjadi narasumber dalam program Semanggi Suroboyo di Radio Suara Surabaya, Jumat (7/8/2026).
Saat dimintai keterangan, seorang pria menunjukkan surat jalan yang menyebut kursi tersebut merupakan barang milik Rumah Sakit Siloam yang telah dialihkan untuk dijual.
Namun, petugas mencurigai keabsahan dokumen tersebut. Menurut Irna, terdapat kejanggalan pada format maupun penggunaan jenis huruf dalam surat yang ditunjukkan kepada petugas.
“Setelah dibaca oleh petugas, diteliti, langsung petugas menyatakan ini pasti palsu. Itu suratnya seperti surat jalan bahwa barang ini adalah milik Rumah Sakit Siloam yang kemudian dialihkan kepada dia untuk dijual,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut tercantum sejumlah barang, antara lain 32 kursi besi beton, 23 pot bunga berukuran 70 x 60 sentimeter, serta 12 pembatas parkir sepeda motor.
Meski demikian, Irna menegaskan daftar barang dalam surat tersebut belum dapat dipastikan sebagai keseluruhan barang yang telah dicuri. Petugas justru menduga dokumen tersebut digunakan sebagai alibi untuk meyakinkan petugas maupun masyarakat apabila aktivitas pengangkutan barang dipertanyakan.
Kecurigaan semakin menguat setelah petugas memeriksa bagian dalam tempat penampungan barang bekas. Di lokasi tersebut ditemukan sejumlah kursi lain yang telah dipotong dan dilebur.
Dua orang kemudian dibawa untuk dimintai keterangan dan selanjutnya diserahkan kepada pihak kepolisian, masing-masing pria yang berada di tempat loak tersebut serta orang yang sebelumnya menunjukkan surat jalan.
Ambulans Pribadi Jadi Kedok
Dalam proses penyidikan kepolisian, modus yang digunakan pelaku mulai terungkap. Pelaku diduga menggunakan ambulans pribadi untuk berkeliling dan mengangkut kursi-kursi milik Pemkot Surabaya.
Irna menyebut ambulans tersebut memang tidak ditemukan saat petugas melakukan pemeriksaan di kawasan Kaliwaron. Informasi mengenai kendaraan itu diketahui setelah penyidik kepolisian melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku.
“Kasus ambulans ini tidak ada di lokasi waktu itu. Tetapi kita mengetahui dari saat dilakukan penyidikan oleh polisi. Petugas kami sebagai saksi. Di situ dikatakan bahwa modus dia memang membawa ambulans, ambulansnya ambulans pribadi,” ungkap Irna.
Polisi kemudian membawa pelaku menelusuri sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut. Sedikitnya terdapat empat lokasi yang didalami, yakni kawasan Embong Malang, Taman Teletubbies Lakarsantri, depan Instalasi Rawat Darurat RSUD Dr. Soetomo, serta kawasan Siloam.
Penyidik juga memperoleh dukungan bukti rekaman kamera pengawas. Irna mengatakan rekaman CCTV di sekitar RSUD Dr. Soetomo menunjukkan adanya seseorang yang diduga mengambil kursi.
“Dari teman-teman polisi juga didukung bukti dari CCTV-nya teman-teman RSUD Dr. Soetomo, terlihat di situ satu orang yang mengambil kursi,” katanya.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penyidikan, aksi tersebut diduga dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB. Waktu tersebut dipilih ketika aktivitas warga mulai berlangsung, tetapi situasi masih relatif sepi sehingga pengangkutan kursi tidak langsung menimbulkan kecurigaan.
Modus tersebut bahkan membuat pelaku dapat meminta bantuan warga sekitar untuk menaikkan kursi ke dalam ambulans. Warga yang membantu disebut tidak mengetahui bahwa barang tersebut diduga merupakan hasil pencurian.
“Karena dia bawa ambulans, seakan-akan dia petugas dan memang itu bawa surat. Jadi nanti ada orang di situ diminta tolong mengangkatkan ke dalam. Orang yang dimintai bantuan itu tidak ada sangkut pautnya,” jelas Irna.
47 Kursi Pemkot Dilaporkan Hilang
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M. Fikser, mengatakan kursi taman milik Pemkot Surabaya memiliki ciri khusus berupa logo pemerintah kota yang terdapat pada bagian kursi atau sandaran.
Berdasarkan data DLH, Pemkot Surabaya telah memasang fasilitas kursi bagi masyarakat di sekitar 220 titik sepanjang periode 2016 hingga 2026.
Namun, dari ratusan fasilitas tersebut, sebanyak 47 kursi dilaporkan hilang dan diduga dicuri.
Nilai satu unit kursi diperkirakan mencapai sekitar Rp3 juta. Selain memiliki bobot cukup berat, kursi-kursi tersebut juga telah dipasang dengan sejumlah sistem pengamanan, antara lain baut, pengelasan, serta pengunci pada bagian kaki.
“Selain memang dia berat, kita pasang ada semacam las yang mengunci di kaki. Selain itu kita pakai baut untuk mengunci. Ada juga yang dilas. Untuk menjaga supaya kursi itu jangan diambil atau bergeser. Tapi kenyataannya juga diambil, ngambilnya pakai las motong,” ujar Fikser.
Menurut Fikser, sejumlah pelaku pencurian fasilitas publik telah berhasil diamankan dan diproses sesuai hukum. Bahkan, beberapa perkara telah berlanjut hingga persidangan di pengadilan.
“Ada beberapa kasus yang kemudian kita tangkap, kemudian diajukan dalam proses hukum selanjutnya sampai ke pengadilan. Ya, disidangkan,” katanya.
DLH Ajak Warga Awasi Aset Publik
DLH Surabaya juga mendorong masyarakat ikut berperan aktif dalam mengawasi fasilitas publik. Warga yang menemukan atau mengabadikan aksi pencurian maupun pembuangan sampah sembarangan dapat mengirimkan bukti melalui akun Instagram DLH Surabaya.
Fikser mengatakan, laporan yang disertai bukti visual dapat memperoleh apresiasi sebesar Rp300 ribu.
“Bukan sekadar melapor, tetapi harus ada orang yang melakukan pengambilan atau pencurian, cukup difoto dan diunggah ke Instagram Dinas Lingkungan Hidup. Itu kita respons dan kita berikan Rp300 ribu,” ujarnya.
Fikser menegaskan seluruh fasilitas kota pada hakikatnya dibangun menggunakan anggaran publik. Karena itu, keberadaan kursi taman, pot bunga, pembatas jalan maupun fasilitas lainnya merupakan bagian dari aset yang manfaatnya diperuntukkan bagi masyarakat.
Kasus tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pengamanan aset publik tidak cukup hanya mengandalkan aparat pemerintah. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mencegah pencurian dan menjaga fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat.
Bagi Pemkot Surabaya, hilangnya satu fasilitas publik bukan sekadar persoalan kerugian material. Di balik setiap kursi taman yang raib, terdapat anggaran negara dan hak masyarakat yang ikut hilang.
Reporter: Excel AW
Editor: Redaksi MSRI
MSRI | PERSPEKTIF, AKURAT, TERPERCAYA
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments