MSRI, TULUNGAGUNG – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menjadi sorotan publik setelah menolak gugatan Universitas Gadjah Mada (UGM) terhadap putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) mengenai permohonan keterbukaan informasi terkait salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo. Dengan putusan tersebut, PTUN menguatkan putusan KIP yang menyatakan dokumen dimaksud merupakan informasi publik yang dapat diakses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkara ini menjadi perhatian luas karena menyangkut penerapan prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas penyelenggara negara, serta batas antara perlindungan data pribadi dan hak masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan pejabat publik.
Dasar Hukum
Putusan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi yang menjadi landasan penyelenggaraan keterbukaan informasi di Indonesia, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
• Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa setiap informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik.
• Pasal 17 mengatur informasi yang dikecualikan, namun dalam praktik penyelesaiannya tetap mempertimbangkan kepentingan publik serta prinsip uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam UU KIP.
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
• Salah satu asas penyelenggaraan negara adalah asas keterbukaan, yang menempatkan transparansi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (yang menggantikan PerKI Nomor 1 Tahun 2010), sebagai pedoman pelayanan informasi oleh badan publik.
Kronologi Singkat
Perkara bermula dari permohonan informasi kepada UGM mengenai salinan ijazah dan transkrip nilai Presiden ke-7 RI. Permohonan tersebut tidak dipenuhi sehingga berlanjut menjadi sengketa informasi di Komisi Informasi Pusat.
KIP kemudian memutuskan bahwa informasi yang dimohonkan merupakan informasi publik yang harus diberikan. Atas putusan tersebut, UGM mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Dalam putusannya, PTUN menolak gugatan UGM sehingga putusan KIP tetap berlaku.
Pandangan Hukum
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan tersebut menjadi salah satu preseden penting dalam penerapan prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurut mereka, transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas pejabat publik sehingga setiap sengketa informasi harus diuji berdasarkan kepentingan publik dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata atas alasan perlindungan data pribadi.
Menanggapi perkembangan tersebut, Mbah Edi Ganthol, yang dikenal sebagai penasihat hukum sejumlah media, LSM, dan organisasi kemasyarakatan di Tulungagung, menyampaikan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum.
"Kami menghormati setiap putusan pengadilan. Prinsip yang kami pegang di berbagai organisasi adalah transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum. Masyarakat memiliki hak memperoleh informasi sesuai mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan, terlebih apabila berkaitan dengan kepentingan publik," ujarnya.
Upaya Hukum Selanjutnya
Secara hukum, pihak UGM masih memiliki kesempatan untuk mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama belum terdapat putusan berkekuatan hukum tetap dari tingkat kasasi, putusan PTUN yang menguatkan putusan Komisi Informasi Pusat masih menjadi putusan yang berlaku.
MSRI akan terus mengikuti perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap seluruh proses hukum yang sedang berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MEDIA SUARA RAKYAT INDONESIA (MSRI)
"PERSPEKTIF • AKURAT • TERPERCAYA"
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments