Pita Cukai Makin Aman, Lalu Bagaimana Barangnya? MSRI Soroti Efektivitas Pengawasan

Pita Cukai Makin Aman, Lalu Bagaimana Barangnya? MSRI Soroti Efektivitas Pengawasan

MSRI, SURABAYA - Pemerintah kini memperketat ketentuan mengenai pita cukai. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57 Tahun 2026, pita cukai diwajibkan memiliki unsur sekuriti sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan pengamanan barang kena cukai.

Di atas kertas, kebijakan tersebut tentu patut diapresiasi. Pita cukai dibuat semakin sulit dipalsukan, desainnya diperjelas, unsur pengamannya diperkuat, dan identitasnya harus memenuhi sejumlah ketentuan.

Namun, MSRI melihat ada pertanyaan yang tak kalah penting: seketat apa pita cukainya, dan seketat apa pula pengawasan terhadap barang yang ditempeli pita tersebut?

Sebab, jangan sampai negara sibuk memastikan pita cukainya aman, sementara persoalan di balik peredarannya justru luput dari pengawasan.

PMK 57/2026 merupakan perubahan atas PMK Nomor 52/PMK.04/2020 tentang Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai. Salah satu ketentuan baru menegaskan bahwa pita cukai harus berbentuk kertas yang memiliki sifat atau unsur sekuriti.

Spesifikasinya paling sedikit berupa kertas sekuriti dan cetakan sekuriti.

Desain pita cukai juga wajib memuat sejumlah unsur, antara lain Lambang Negara Republik Indonesia, lambang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), tarif cukai, angka tahun anggaran, serta harga jual eceran dan/atau jumlah isi kemasan.

Semua itu penting.

Tetapi MSRI mengingatkan, keamanan pita cukai hanyalah salah satu mata rantai pengawasan.

Pertanyaan publik kemudian menjadi sederhana: bagaimana memastikan pita cukai yang resmi benar-benar melekat pada barang yang sesuai? Bagaimana pengawasan terhadap distribusinya? Dan sejauh mana efektivitas pengawasan di lapangan mampu memastikan tidak terjadi penyalahgunaan, pemalsuan, atau praktik-praktik yang merugikan negara?

Jangan sampai pita cukainya dibuat semakin canggih, tetapi celah pengawasannya justru tetap sederhana.

Pemerintah tentu memiliki instrumen, aparat, regulasi, serta kewenangan untuk melakukan pengawasan. Namun masyarakat juga berhak melihat bahwa setiap kebijakan tidak berhenti pada perubahan aturan di atas kertas.

Karena pada akhirnya, yang diuji bukan hanya seberapa kuat unsur sekuriti pada pita cukai, tetapi seberapa kuat negara menjaga penerimaan dan kepentingan publik dari hulu hingga hilir.

PMK Nomor 57 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 30 Juli 2026 oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

MSRI berpandangan, penguatan sekuriti pita cukai merupakan langkah positif. Namun, pengawasan jangan hanya tajam terhadap kertasnya. Harus sama tajamnya terhadap praktik di lapangan.

Sebab, kalau yang diamankan hanya pitanya, sementara potensi kebocoran di balik peredarannya tidak tersentuh, publik pantas bertanya:

“Yang sebenarnya sedang diperketat itu pita cukainya, atau pengawasannya?”

Reporter: Tim MSRI

Editor: Redaksi MSRI

Perspektif, Akurat, Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama