Tarif Parkir Tanjung Anom Naik, Motor Rp5.000 dan Mobil Rp10.000; MSRI Soroti Transparansi Pengelolaan Retribusi

Tarif Parkir Tanjung Anom Naik, Motor Rp5.000 dan Mobil Rp10.000; MSRI Soroti Transparansi Pengelolaan Retribusi

MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana menaikkan tarif parkir di kawasan Jalan Tanjung Anom. Rencana tersebut menetapkan tarif kendaraan roda dua sebesar Rp5.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp10.000.

Kebijakan itu mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur pelayanan parkir di tepi jalan umum, termasuk penerapan tarif berdasarkan zona dan karakteristik lokasi. Dalam regulasi tersebut, hasil pungutan retribusi parkir tepi jalan umum ditegaskan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang wajib disetor ke Kas Umum Daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, mengatakan rencana kenaikan tarif tersebut berkaitan dengan status kawasan Jalan Tunjungan dan sekitarnya sebagai kawasan wisata.

“Kami mendapat informasi dari Disbudporapar terkait legalitas Jalan Tunjungan sebagai tempat wisata. Maka kami memakai Perda 7 Tahun 2023 sebagai dasar,” ujar Trio saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (14/8/2026).

Menurutnya, Jalan Tunjungan selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata Kota Surabaya, termasuk kawasan Tunjungan Romansa, sehingga terdapat dasar untuk menerapkan ketentuan tarif sesuai regulasi yang berlaku.

Namun, sebelum tarif baru diberlakukan, Dishub Surabaya masih akan melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko dan pihak-pihak terkait di kawasan tersebut.

“Iya, mungkin seminggu lagi,” katanya.

Saat Ini Masih Rp2.000 dan Rp5.000

Sementara itu, hingga Jumat (14/8/2026) pukul 15.00 WIB, tarif parkir di ruas Jalan Tanjung Anom masih menggunakan tarif resmi sebesar Rp2.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp5.000 untuk kendaraan roda empat.

Pengelolaan parkir dilakukan melalui loket resmi yang dijaga petugas Dishub dengan sistem pembayaran non-tunai, antara lain menggunakan barcode maupun metode pembayaran digital lainnya.

Trio menjelaskan, pendapatan dari sistem parkir digital tersebut nantinya menggunakan mekanisme pembagian hasil 60:40, yakni 60 persen untuk pemerintah daerah dan 40 persen untuk petugas parkir.

“Nanti kalau terkumpul itu baru kami bagi 60-40 persen. Para jukir ini menginginkan dua minggu sekali bagi hasilnya diberikan,” jelasnya.

Sistem digital tersebut sebelumnya memang telah diterapkan Pemkot Surabaya sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Pemkot menyebut pendapatan parkir digital secara otomatis terbagi melalui sistem perbankan, dengan 60 persen masuk ke Pemkot dan 40 persen untuk petugas parkir.

Lalu, Uang Parkir Masuk ke Mana?

Pertanyaan yang kemudian patut diketahui masyarakat adalah ke mana aliran dana parkir yang masuk ke bagian pemerintah daerah?

Secara regulasi, hasil pungutan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum merupakan PAD dan harus disetor ke Kas Umum Daerah Kota Surabaya. Artinya, uang tersebut bukan semata-mata menjadi pendapatan Dishub, melainkan masuk dalam mekanisme keuangan daerah dan selanjutnya dikelola melalui APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, kenaikan tarif parkir semestinya tidak hanya dilihat dari sisi penambahan beban masyarakat pengguna kendaraan. Publik juga berhak mengetahui sejauh mana tambahan penerimaan tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan publik, seperti pemeliharaan fasilitas jalan dan parkir, pengelolaan lalu lintas, pelayanan transportasi, serta program pembangunan daerah lainnya sesuai penganggaran APBD.

Di sinilah aspek transparansi menjadi penting. Semakin besar penerimaan retribusi parkir, semakin besar pula tuntutan publik agar pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka, terukur, dan tepat sasaran.

Warga Tanjung Anom Mendapat Fasilitas Khusus

Selain skema pembagian pendapatan, Pemkot Surabaya juga menyiapkan fasilitas khusus bagi warga sekitar Jalan Tanjung Anom.

Trio menyebut sekitar 500 warga Tanjung Anom nantinya akan diberikan kartu identitas atau ID Card. Kartu tersebut digunakan sebagai tanda pengenal agar warga yang keluar-masuk kawasan tersebut tidak dikenakan biaya parkir.

“Untuk warga Tanjung Anom sejumlah 500 nantinya kami berikan ID card. Sehingga nanti kalau warga Tanjung Anom keluar masuk, silakan menunjukkan ini supaya free,” bebernya.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membedakan antara warga yang memang memiliki aktivitas rutin di kawasan tersebut dengan masyarakat umum yang menggunakan fasilitas parkir.

Tanjung Anom Jadi Pilot Project

Pemkot Surabaya juga berencana memperluas sistem parkir dengan mekanisme gate dan pembayaran digital ke sejumlah kawasan lain.

Salah satunya adalah Taman Bungkul dan beberapa ruas jalan lainnya.

“Cuma nantinya kami tetap berproses. Maksud berproses adalah kami akan memanggil jukir-jukir di salah satu kawasan itu untuk mau. Nanti ini adalah pilot project atau percontohan,” jelasnya.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya memang telah menjadikan Jalan Tanjung Anom, Jalan Blauran, Jalan Genteng Besar, Jalan Embong Malang, dan Jalan Tunjungan sebagai kawasan yang masuk dalam penerapan sistem pembayaran parkir non-tunai.

MSRI: Naik Tarif Harus Diikuti Transparansi

Bagi masyarakat, kenaikan tarif parkir bukan sekadar persoalan nominal Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil. Persoalan yang lebih penting adalah kepastian pelayanan, transparansi pungutan, serta kejelasan penggunaan setiap rupiah yang masuk sebagai penerimaan daerah.

Jika tarif resmi dinaikkan, maka masyarakat juga layak mendapatkan pelayanan parkir yang semakin tertib, aman, mudah, dan transparan.

MSRI memandang digitalisasi parkir merupakan langkah positif apabila benar-benar mampu menutup ruang kebocoran, menghilangkan praktik pungutan di luar ketentuan, serta memastikan penerimaan yang menjadi hak daerah benar-benar masuk ke kas daerah.

Dengan demikian, kebijakan kenaikan tarif parkir seharusnya berjalan beriringan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian tarif, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebab pada akhirnya, setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat bukan hanya soal biaya parkir, tetapi juga menjadi bagian dari penerimaan daerah yang semestinya kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan publik.

Reporter; Excel AW

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama