Penahanan Abdul Mujib Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Buka Dasar dan Prosedur Hukum

Penahanan Abdul Mujib Dipertanyakan, Kuasa Hukum Minta Penyidik Buka Dasar dan Prosedur Hukum

MSRI, LOMBOK TIMUR - Penanganan perkara perkelahian yang terjadi di kawasan Lungkak, Desa Ketapang Raya, Kecamatan Keruak, Lombok Timur, kembali mendapat perhatian. Kali ini, sorotan tertuju pada proses penanganan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Keruak, khususnya terkait prosedur penahanan terhadap Abdul Mujib serta tindak lanjut laporan yang dibuat para pihak.

Pada Sabtu sore (15/8/2026), keluarga Abdul Mujib mendatangi Mapolsek Keruak untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan perkara. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi diskusi terbuka antara penasihat hukum Abdul Mujib, keluarga, dan pihak penyidik.

Dalam kesempatan tersebut, penasihat hukum Abdul Mujib, Rudiah, S.Ag., SH., MH., mempertanyakan sejumlah aspek dalam proses hukum yang sedang berjalan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah dasar dan prosedur penahanan terhadap kliennya.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rudiah mengatakan pihaknya meminta penyidik menjelaskan secara terbuka dasar hukum penahanan, termasuk dokumen dan tahapan prosedural yang menjadi landasan tindakan tersebut.

Menurutnya, setiap proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta tetap menghormati hak-hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.

Kuasa Hukum Pertanyakan Prosedur Penahanan

Rudiah menyampaikan pihaknya tengah mencermati prosedur penahanan yang diterapkan terhadap Abdul Mujib. Ia meminta agar seluruh tindakan penyidik dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Pihak kuasa hukum juga menyinggung ketentuan KUHAP yang menurut mereka berkaitan dengan persoalan tersebut. Namun, substansi dan penerapan pasal yang disebutkan kuasa hukum masih perlu diverifikasi berdasarkan ketentuan KUHAP yang berlaku serta dokumen resmi dalam perkara.

"Kalau memang ada tindakan yang kami nilai melanggar hukum, tentu ada konsekuensi hukumnya. Kami meminta penyidik mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang dilakukan terhadap klien kami," tegas Rudiah saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Ia menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menghambat proses hukum, tetapi justru meminta agar seluruh tahapan berjalan transparan, profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Persoalkan Penanganan Laporan yang Dinilai Tidak Berimbang

Selain persoalan penahanan, kuasa hukum Abdul Mujib turut mempertanyakan penanganan laporan yang dibuat kliennya.

Menurut Rudiah, Abdul Mujib disebut telah lebih dahulu membuat laporan. Karena itu, pihaknya mempertanyakan alasan laporan tersebut dinilai belum mendapatkan tindak lanjut sebagaimana yang diharapkan, sementara laporan dari pihak lain disebut justru diproses lebih cepat.

"Kenapa laporan Mujib yang lebih dulu melapor tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya, sementara pihak lainnya yang melapor belakangan justru perkaranya dimaraton?" ujarnya.

Atas persoalan tersebut, pihak kuasa hukum meminta penyidik memberikan penjelasan mengenai status masing-masing laporan, tahapan penyelidikan maupun penyidikan, serta dasar hukum apabila terdapat perbedaan dalam proses penanganannya.

Siapkan Langkah Hukum Jika Ditemukan Pelanggaran

Rudiah juga menyatakan pihaknya terbuka menempuh langkah hukum apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

Ia menyebut kemungkinan counter legal action atau langkah hukum timbal balik sebagai bagian dari upaya hukum yang dapat ditempuh sepanjang memiliki dasar fakta, bukti, dan mekanisme hukum yang jelas.

"Counter legal action atau saling melapor itu sah menurut hukum apabila memang terdapat dasar dan bukti. Karena itu, setiap laporan harus diproses secara profesional dan tidak boleh pilih kasih," katanya kepada wartawan MSRI.

Minta Hasil Visum Abdul Mujib Segera Diambil

Sorotan lainnya menyangkut hasil visum Abdul Mujib yang disebut dilakukan di RSUD Patuh Karya.

Pihak kuasa hukum meminta penyidik segera mengambil dan memeriksa hasil visum tersebut karena dinilai penting untuk melihat kondisi serta fakta medis yang berkaitan dengan perkara.

"Kami meminta hasil visum Mujib segera diambil oleh Reskrim di RSUD Patuh Karya. Jangan sampai ada yang memainkan atau menghilangkan fakta. Semua harus terbuka dan sesuai prosedur," tegas Rudiah.

Menurutnya, dokumen hasil visum perlu ditempatkan secara objektif sebagai bagian dari bahan pembuktian yang harus diperiksa dan dipertimbangkan dalam proses hukum.

Penyidik Sebut Masih Ada Ruang Restorative Justice

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Keruak IPDA Rozi sebelumnya menyampaikan bahwa Abdul Mujib diamankan dalam rangka penanganan perkara tersebut.

Kepada MSRI, IPDA Rozi juga menyampaikan bahwa masih terdapat ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) sepanjang para pihak dan perkara tersebut memenuhi persyaratan yang ditentukan.

"Kami amankan selama tujuh hari. Kalau memang ada RJ di bawah masih bisa diselesaikan warga agar lebih baik. Tetapi kalau RJ tidak ada, kami gas," ujar IPDA Rozi saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (15/8/2026).

IPDA Rozi juga menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan kepala desa serta ayah Abdul Mujib untuk mencari kemungkinan penyelesaian yang baik. Hal tersebut dilakukan karena pihak-pihak yang terlibat disebut masih memiliki hubungan keluarga.

Terkait pendampingan hukum, IPDA Rozi menyatakan pihaknya belum menerima surat resmi dari penasihat hukum Abdul Mujib.

Semua Pihak Diharapkan Terbuka

Pertemuan antara keluarga Abdul Mujib, penasihat hukum, dan penyidik Polsek Keruak menjadi momentum untuk membuka proses penanganan perkara secara lebih terang.

Keluarga Abdul Mujib berharap proses hukum berjalan adil, transparan, profesional, objektif, dan tidak tebang pilih. Sementara pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mengawal proses hukum kliennya dan mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

MSRI menempatkan seluruh keterangan para pihak secara berimbang. Tudingan mengenai dugaan pelanggaran prosedur dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak kuasa hukum dan belum merupakan kesimpulan hukum. Kebenaran serta penerapan ketentuan hukum terkait masih harus diuji berdasarkan dokumen perkara, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.

Polsek Keruak memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun penjelasan atas seluruh persoalan yang disampaikan pihak kuasa hukum.

Reporter: Makbul

MSRI — Perspektif, Akurat, Terpercaya.

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama