MSRI, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta menyiapkan inspeksi mendadak (sidak) secara acak terhadap sekitar 200 perusahaan vendor pengelola sampah. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap perusahaan tidak hanya berperan sebagai pengangkut sampah, tetapi juga memiliki sistem pengolahan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sidak tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan sampah di kawasan komersial yang selama ini dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, termasuk dugaan praktik pembuangan sampah secara ilegal oleh oknum vendor.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD DKI Jakarta, Judistira Hermawan, mengatakan pemeriksaan acak akan difokuskan pada kesiapan fasilitas pengolahan yang dimiliki masing-masing perusahaan.
"Kami akan sidak random dari 200 perusahaan itu, mana yang betul-betul menyiapkan pengolahan sampahnya dengan baik," ujar Judistira, Jumat (7/8/2026).
Menurutnya, masih ditemukan perusahaan yang mengklaim sebagai pengelola sampah, namun dalam praktiknya hanya bertindak sebagai pengangkut tanpa memiliki fasilitas pengolahan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memicu praktik pembuangan sampah secara ilegal.
Untuk itu, Pansus bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta akan melakukan pemetaan terhadap seluruh vendor guna menelusuri alur pengelolaan sampah, mulai dari proses pengangkutan hingga lokasi akhir pembuangan.
"Kami ingin tahu ujungnya sampah itu dibuang ke mana," tegasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat Pansus melakukan peninjauan ke sejumlah kawasan komersial di Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, meliputi Pasar Modern PIK, PIK Avenue, hingga Rumah Sakit PIK.
Dari hasil peninjauan, Pansus menilai sistem pengelolaan sampah di kawasan PIK telah berjalan cukup baik karena melibatkan vendor yang memiliki mekanisme pengolahan. Meski demikian, pengawasan terhadap seluruh vendor tetap akan diperketat guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Kunjungan itu juga menjadi bagian dari evaluasi implementasi Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah serta Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengolahan Sampah dari Sumber.
Judistira menegaskan kawasan komersial memiliki kewajiban mengelola sampah secara mandiri mengingat volume sampah yang dihasilkan relatif tinggi dari berbagai aktivitas usaha.
Ia berharap pola pengelolaan yang diterapkan di kawasan PIK dapat menjadi contoh bagi pusat perbelanjaan, kawasan perkantoran, hotel, restoran, maupun kafe di wilayah DKI Jakarta.
Sementara itu, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, menyatakan dukungannya terhadap rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengumumkan identitas vendor yang terbukti melanggar aturan pengelolaan sampah.
Menurutnya, pengawasan selama ini masih lebih banyak terfokus pada sampah rumah tangga, padahal kawasan komersial juga menjadi penyumbang volume sampah yang signifikan.
Yuke menegaskan DPRD akan menelusuri pengelolaan berbagai jenis limbah, termasuk limbah medis, serta memastikan setiap vendor benar-benar melakukan proses pengolahan, bukan sekadar mengangkut dan membuang sampah.
Selain itu, DPRD juga akan mengevaluasi tingginya volume residu yang masih dikirim ke TPST Bantargebang, yang dinilai menjadi indikator bahwa proses pemilahan sampah dari sumber belum berjalan optimal.
Aspek kepatuhan pembayaran retribusi pembuangan sampah oleh vendor juga akan menjadi bagian dari pengawasan.
"Jangan sampai mereka hanya mengangkut, lalu membuang sampah sembarangan tanpa menyelesaikan masalah," tegas Yuke.
Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD DKI Jakarta mendorong Dinas Lingkungan Hidup bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjatuhkan sanksi tegas kepada vendor maupun pengelola kawasan yang tidak memenuhi ketentuan pengelolaan sampah.
Reporter: Aditya WP
Kabiro MSRI DKI Jakarta
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments