Satpol PP dan Diskominfo Kabupaten Mojokerto Tertibkan Kabel Provider Ilegal yang Menumpang Tiang PJU

Satpol PP dan Diskominfo Kabupaten Mojokerto Tertibkan Kabel Provider Ilegal yang Menumpang Tiang PJU

MSRI, MOJOKERTO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto bersama Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta instansi terkait terus menggencarkan penertiban jaringan kabel fiber optik milik penyedia layanan internet yang dipasang secara ilegal pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

Penertiban ini menyasar penyedia layanan yang memanfaatkan tiang PJU tanpa izin resmi dan tanpa memenuhi kewajiban pembayaran retribusi pemanfaatan ruang milik jalan. Saat ini, petugas melakukan penyisiran di wilayah Kecamatan Puri hingga Kecamatan Jatirejo. Kegiatan serupa juga akan diperluas ke sejumlah wilayah lain yang diduga masih melanggar ketentuan peraturan daerah.

Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, M. Taufiqurrahman, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa penertiban dilakukan secara berkala di berbagai ruas jalan kabupaten sebagai bentuk penegakan aturan dan penataan infrastruktur telekomunikasi.

"Petugas terus melakukan penyisiran terhadap tiang-tiang PJU. Provider yang telah mengantongi izin dan memenuhi kewajiban retribusi tentu kami apresiasi. Namun, bagi yang masih melanggar aturan, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pelepasan kabel, pemutusan jaringan, hingga penyegelan perangkat distribusi jaringan seperti Optical Distribution Point (ODP) yang terbukti dipasang tanpa izin.

Penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum serta Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurut M. Taufiqurrahman, langkah tegas ini bertujuan menciptakan keamanan instalasi jaringan, menjaga estetika dan ketertiban ruang publik, sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kepatuhan para penyelenggara jasa telekomunikasi terhadap kewajiban perizinan dan retribusi.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto juga mengimbau seluruh penyedia layanan internet agar segera menyesuaikan seluruh instalasi jaringan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, penyelenggaraan layanan telekomunikasi dapat berjalan tertib, aman, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Reporter: Mbah Mul

Kabiro MSRI Mojokerto Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama