Kredit Rp140 Juta Dipersoalkan Nenek Penjual Sayur, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan Dokumen dan Aliran Dana BPR Bank Jombang

Kredit Rp140 Juta Dipersoalkan Nenek Penjual Sayur, Polisi Dalami Dugaan Kejanggalan Dokumen dan Aliran Dana BPR Bank Jombang

MSRI, JOMBANG - Perkara yang melibatkan Ngatini (69), nenek penjual sayur keliling asal Desa Banjardowo, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, terkait dua akad kredit dengan total plafon Rp140 juta di PT BPR Bank Jombang (Perseroda), memasuki babak baru.

Persoalan tersebut kini ditangani Satreskrim Polres Jombang setelah Ngatini melalui kuasa hukumnya melayangkan laporan resmi terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen, pencairan kredit, serta sejumlah kejanggalan lain yang menurut pihak pelapor perlu mendapatkan pemeriksaan secara menyeluruh.

Laporan tersebut tercatat dalam STPL/B/240/VII/2026/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR, yang dilayangkan pada 6 Juli 2026. Hingga Senin (10/8/2026), penyidik disebut telah melakukan langkah awal berupa pemeriksaan dokumen serta mengundang sejumlah pihak yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Magribi Agus Saputra membenarkan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.

"Ini masih tahap lidik, pengecekan dokumen-dokumen terkait," ujar AKP Magribi saat dikonfirmasi, Senin (10/8/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa kepolisian telah meminta keterangan dari sejumlah pihak.

"Iya, sudah kita undang beberapa pihak terkait," lanjutnya.

Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Kejanggalan

Kuasa hukum Ngatini, Adang Dwi Widagdo, mengatakan laporan tersebut diajukan berdasarkan hasil penelusuran terhadap dokumen dan fakta yang diperoleh pihaknya.

Menurut Adang, terdapat sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, terutama menyangkut nilai kredit, realisasi pencairan, dokumen akad, tanda tangan dalam berkas kredit, serta kondisi objek agunan.

"Kami melayangkan laporan ini berdasarkan ketentuan regulasi perbankan terbaru. Kami meminta agar seluruh proses pencatatan, dokumen, serta aliran dana dalam akad kredit tersebut diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum," kata Adang.

Salah satu persoalan yang dipertanyakan adalah nilai kredit. Menurut pihak Ngatini, dirinya mengaku hanya menerima uang sekitar Rp25,5 juta, sementara terdapat dua akad kredit yang masing-masing mencantumkan plafon Rp70 juta atau total Rp140 juta.

Pihak kuasa hukum juga menyebut terdapat klaim akumulasi bunga dan denda yang nilainya cukup besar. Namun, seluruh nominal tersebut masih menjadi bagian dari materi yang dipersoalkan dan perlu diverifikasi melalui dokumen perbankan serta hasil penyelidikan aparat penegak hukum.

"Yang menjadi pertanyaan utama kami adalah, apabila kredit tersebut memang dicairkan sesuai plafon, ke mana aliran dananya? Bu Ngatini merasa tidak pernah menerima uang sebesar nilai plafon tersebut. Karena itu kami meminta penyidik menelusuri aliran dana secara transparan," ujar Adang.

Tanda Tangan Mantan Suami Turut Dipertanyakan

Selain persoalan pencairan, pihak pelapor juga mempertanyakan keberadaan tanda tangan mantan suami Ngatini dalam salah satu dokumen akad kredit tertanggal 27 September 2024.

Menurut Adang, Ngatini dan mantan suaminya telah resmi bercerai sejak 2021 berdasarkan putusan Pengadilan Agama yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, keberadaan tanda tangan tersebut dinilai perlu diklarifikasi, termasuk mengenai kapan, dalam kapasitas apa, dan atas dasar dokumen atau persetujuan apa tanda tangan tersebut dicantumkan.

"Kami meminta penyidik memeriksa keabsahan dokumen tersebut, termasuk proses penandatanganannya. Apabila kemudian ditemukan adanya penggunaan atau pencantuman tanda tangan tanpa hak, tentu konsekuensi hukumnya harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan," jelas Adang.

Pihak kuasa hukum juga mengaitkan persoalan tersebut dengan ketentuan pidana mengenai dugaan pemalsuan dokumen. Namun, apakah benar terjadi tindak pidana atau tidak, sepenuhnya masih menunggu hasil pemeriksaan kepolisian.

Kondisi Agunan Juga Menjadi Sorotan

Kejanggalan lain yang disampaikan pihak pelapor berkaitan dengan objek agunan.

Dalam dokumen yang menjadi perhatian kuasa hukum, objek agunan disebut berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan. Namun, berdasarkan penelusuran pihak Ngatini di lapangan, kondisi objek tersebut disebut berbeda dengan uraian dalam dokumen.

Pihak kuasa hukum menduga terdapat ketidaksesuaian antara kondisi fisik objek dengan laporan atau dokumen penilaian agunan. Karena itu, mereka meminta penyidik memeriksa proses survei, appraisal, dokumentasi objek, hingga pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

"Kami ingin semuanya dibuka secara terang. Apakah benar dilakukan survei, siapa yang melakukan, bagaimana hasil penilaiannya, dan apakah kondisi objek sesuai dengan dokumen yang digunakan dalam proses kredit. Semua itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan," tegas Adang..

Menunggu Hasil Penyelidikan Polisi

Adang menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses hukum. Menurutnya, laporan tersebut justru dimaksudkan agar seluruh persoalan dapat diperiksa secara objektif dan profesional.

"Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Kami menyerahkan prosesnya kepada penyidik. Yang kami minta sederhana, telusuri dokumen, periksa para pihak, dan ikuti aliran dananya. Dari sana akan terlihat konstruksi perkaranya," ungkapnya.

Terkait pihak yang nantinya dimintai pertanggungjawaban, Adang mengatakan pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan.

"Bank menjadi salah satu pintu masuk karena akad kredit tersebut melibatkan bank dan klien kami. Tetapi siapa yang bertanggung jawab, apakah ada unsur kesalahan administratif, perdata, atau bahkan pidana, kami serahkan sepenuhnya kepada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum," ujarnya.

MSRI: Semua Pihak Berhak Didengar, Fakta Harus Menjadi Panglima

Dalam keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Adang menegaskan bahwa pihaknya berharap perkara tersebut ditangani secara profesional tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Sementara itu, MSRI menempatkan perkara ini sebagai persoalan hukum yang masih berada dalam tahap penyelidikan. Tuduhan atau dugaan yang disampaikan pihak pelapor maupun kuasa hukum belum dapat dianggap sebagai kesimpulan hukum sebelum adanya pembuktian dan keputusan dari lembaga yang berwenang.

MSRI juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT BPR Bank Jombang (Perseroda) maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, verifikasi fakta, dan penghormatan terhadap proses hukum menjadi bagian penting dalam pemberitaan perkara tersebut.

Publik kini menunggu hasil penyelidikan Satreskrim Polres Jombang untuk menjawab sejumlah pertanyaan utama: apakah benar terdapat ketidaksesuaian antara dokumen kredit dengan realisasi pencairan, bagaimana aliran dana kredit tersebut, bagaimana proses penandatanganan dokumen, serta apakah terdapat pelanggaran hukum dalam proses penerbitan dan pelaksanaan akad kredit.

Fakta hukum dan hasil penyelidikanlah yang nantinya akan menjadi penentu.

Reporter: Cak Loem

Kabiro MSRI Jombang Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama