MSRI, JOMBANG - Komitmen Polres Jombang dalam membangun institusi yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada pelayanan publik kembali ditegaskan melalui pemberian penghargaan kepada sembilan personel berprestasi. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, S.H., S.I.K., CPHR usai apel pagi di Lapangan Mapolres Jombang, Senin (3/8/2026).
Pemberian penghargaan tidak hanya menjadi bentuk apresiasi atas prestasi individu maupun satuan, tetapi juga menjadi pesan bahwa dedikasi, disiplin, dan integritas merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Penghargaan diberikan kepada personel yang berprestasi dalam berbagai bidang, mulai dari pengungkapan peredaran minuman keras, keaktifan penyebaran informasi publik melalui Sistem Pengelolaan Informasi Terpadu (SPIT), dedikasi sebagai pelatih bela diri Polri, hingga penampilan terbaik pada rangkaian Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026.
Pada kategori pengungkapan minuman keras Semester I Tahun 2026, Polsek Peterongan meraih peringkat pertama, disusul Polsek Gudo dan Polsek Diwek.
Sementara penghargaan atas konsistensi Tim Saber Miras diberikan kepada Ipda Satria Ramadhan selaku Kanit 1 Satresnarkoba Polres Jombang.
Brigpol Zaenal Chamami menerima penghargaan atas prestasi pengelolaan informasi publik melalui SPIT, sedangkan Aipda Siono memperoleh apresiasi atas dedikasinya sebagai pelatih bela diri Polri. Penghargaan kategori penampilan terbaik diberikan kepada Aipda Junaidi, Bripda Tegar Prakoso, dan Bripda Andre Syah Mutiara Sakti.
Namun, di balik seremoni penghargaan tersebut, Kapolres Jombang menyampaikan pesan yang jauh lebih substansial, yakni mempertahankan komitmen Program Zero Miras yang telah dijalankan secara konsisten sejak Januari 2025.
Menurut AKBP Ardi Kurniawan, keberhasilan memberantas ribuan botol minuman keras bukan sekadar capaian statistik, melainkan bagian dari strategi preventif untuk menekan angka kriminalitas di Kabupaten Jombang.
Berdasarkan data yang disampaikan Kapolres, sepanjang Tahun 2025 Polres Jombang berhasil mengamankan 30.763 botol minuman keras, sedangkan selama Januari hingga Juni 2026 kembali diamankan lebih dari 7.000 botol berbagai jenis.
Kapolres menegaskan bahwa seluruh personel dilarang keras bermain-main maupun mengambil keuntungan dari peredaran minuman keras. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum, disiplin, dan kode etik profesi Polri.
Lebih dari itu, pemberantasan miras juga dipandang sebagai bagian dari menjaga identitas Kabupaten Jombang yang dikenal sebagai Kota Santri, sehingga upaya penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap nilai-nilai moral, sosial, dan keagamaan.
Kapolres juga mengungkapkan bahwa konsistensi razia miras berdampak langsung terhadap menurunnya berbagai tindak kriminal, seperti pengeroyokan, penganiayaan, begal hingga pembunuhan. Bahkan, pada Agustus hingga November 2025, Kabupaten Jombang dinilai sebagai salah satu daerah dengan situasi keamanan yang kondusif di tingkat nasional.
Menatap Muktamar NU ke-35
Selain evaluasi kinerja, apel pagi tersebut juga menjadi bagian dari konsolidasi menghadapi pengamanan Muktamar Nahdlatul Ulama ke-35 yang dijadwalkan berlangsung pada 27–31 Agustus 2026 di Kabupaten Jombang.
Kapolres meminta seluruh personel meningkatkan kemampuan teknis melalui latihan berkelanjutan sesuai fungsi masing-masing agar mampu memberikan pelayanan keamanan yang profesional, humanis, dan responsif.
Pengamanan muktamar diproyeksikan menjadi salah satu operasi kepolisian terbesar di Kabupaten Jombang tahun ini karena akan dihadiri para ulama, kiai, gus, santri, tokoh nasional, serta tamu dari berbagai daerah bahkan mancanegara.
"Mari kita jaga konsistensi dalam memberantas minuman keras, tingkatkan profesionalisme melalui latihan yang berkelanjutan, serta sukseskan pengamanan Muktamar NU ke-35 demi menjaga keamanan dan nama baik Kabupaten Jombang sebagai Kota Santri." tegas AKBP Ardi Kurniawan, Kapolres Jombang.
Bagi Polres Jombang, keberhasilan menjaga keamanan tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku kejahatan yang ditangkap, tetapi juga dari kemampuan mencegah potensi gangguan kamtibmas melalui langkah-langkah preventif, penegakan hukum yang konsisten, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia kepolisian.
Dengan pemberian penghargaan kepada personel berprestasi, penguatan Program Zero Miras, serta kesiapan menghadapi Muktamar NU ke-35, Polres Jombang berupaya menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan rasa aman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Dasar Hukum
• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai tugas pokok Polri dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) sebagai landasan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan gangguan keamanan dan ketertiban.
• Peraturan internal Polri mengenai pembinaan personel, pemberian penghargaan (reward), disiplin anggota, serta Kode Etik Profesi Polri.
Reporter: Cak Loem
Kabiro MSRI Jombang Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments