MSRI, JAKARTA - Anggota Komisi XIII DPR RI yang membidangi Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rieke Diah Pitaloka, menyambut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan terkait ketentuan pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Rieke, putusan MK tersebut memberikan batas konstitusional yang penting dalam menempatkan dua kepentingan secara berimbang, yakni perlindungan terhadap kehormatan pribadi Presiden dan Wakil Presiden serta jaminan kebebasan masyarakat untuk berbicara, mengkritik, mengawasi, dan mengoreksi kekuasaan.
“MK tidak menghapus pidana penghinaan Presiden/Wakil Presiden, tetapi menegaskan bahwa perkara tersebut hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden,” kata Rieke di Jakarta, Jumat (14/8/2026), dikutip dari Antara.
Rieke merujuk Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang memberikan batas konstitusional terhadap Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia menilai putusan tersebut harus dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kehormatan kepala negara dan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan pendapat.
Menurut Rieke, Presiden merupakan pejabat publik yang tetap harus dapat dikritik.
“Kritik terhadap kebijakan bukan penghinaan, pengawasan bukan serangan pribadi, dan perbedaan pendapat bukan kejahatan,” ujarnya.
Karena itu, penerapan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP, kata Rieke, tidak boleh bergeser menjadi instrumen untuk mengkriminalisasi suara yang berbeda.
Ia juga menegaskan bahwa KUHP Nasional telah memberikan ruang bagi perbuatan yang dilakukan untuk kepentingan umum maupun dalam rangka pembelaan diri. Prinsip tersebut, menurutnya, harus menjadi salah satu pagar utama dalam penegakan hukum.
Ruang Digital Tetap Harus Berpijak pada Konstitusi
Rieke mengatakan prinsip serupa juga harus diterapkan dalam ruang digital.
Menurutnya, perkembangan teknologi tidak boleh membuat ruang digital menjadi wilayah tanpa hukum. Namun, penegakan hukum di ruang digital juga tidak boleh mengabaikan prinsip-prinsip konstitusi, khususnya kebebasan berekspresi.
“Ruang digital tidak boleh menjadi ruang tanpa hukum, tetapi juga tidak boleh menjadi ruang tanpa konstitusi. Kritik yang disampaikan melalui media sosial tetap merupakan bagian dari kebebasan berekspresi sepanjang tidak memenuhi unsur tindak pidana,” katanya.
Rieke menilai harmonisasi antara KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perlu dilakukan secara cermat.
“KUHP Nasional telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga harmonisasi antara KUHP dan rezim UU ITE harus dijalankan secara cermat agar tidak terjadi tumpang tindih dan kriminalisasi berlapis,” ujar politikus PDI Perjuangan tersebut.
Ia menegaskan negara hukum tidak boleh menjadikan rasa tersinggung sebagai dasar untuk mempidanakan seseorang tanpa memperhatikan unsur-unsur tindak pidana yang telah ditentukan undang-undang.
“Saya menegaskan, negara hukum tidak boleh mengubah rasa tersinggung menjadi tindak pidana,” tegasnya.
Pesan untuk Aparat Penegak Hukum
Rieke menilai putusan MK tersebut sekaligus memberikan pesan penting kepada aparat penegak hukum agar mampu membedakan kritik, satire, pendapat, pengawasan, dan koreksi dari penghinaan, fitnah, ancaman, maupun tindak pidana lainnya.
“Aparat harus melihat konteks, maksud, sasaran, kepentingan publik, bentuk ekspresi, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pidana. Satu kalimat tidak boleh dicabut dari konteksnya lalu dijadikan jerat hukum,” katanya.
Sejalan dengan putusan tersebut, Rieke meminta Polri dan Kejaksaan menerapkan Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 secara konsisten.
“Tidak boleh ada pihak ketiga mengatasnamakan Presiden/Wapres untuk membuka proses pidana penghinaan,” ujarnya.
Ia juga mendorong agar setiap proses penegakan hukum mempertimbangkan konteks peristiwa, alat bukti, pemenuhan unsur pidana, prinsip proporsionalitas, serta kepentingan publik.
Dorong Harmonisasi KUHP dan UU ITE
Selain penegakan hukum, Rieke mendorong pemerintah bersama DPR memastikan harmonisasi KUHP Nasional dengan UU ITE serta berbagai regulasi pidana lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah tumpang tindih norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus efek gentar (chilling effect) terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
“Kita tidak sedang memilih antara kehormatan Presiden dan kebebasan rakyat. Kita sedang memastikan keduanya berada dalam keseimbangan konstitusional,” ucapnya.
Rieke menambahkan, Presiden tetap harus dihormati sebagai manusia sekaligus pejabat negara. Namun, kekuasaan Presiden sebagai kekuasaan publik tetap harus terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat.
Menurutnya, demokrasi tidak boleh hanya menjadi ruang bagi pujian, tetapi juga harus memberikan tempat bagi kritik, koreksi, perbedaan pendapat, dan keberanian menyampaikan kebenaran.
“Jangan biarkan hukum menjadi tembok yang membungkam suara rakyat. Jadikan hukum sebagai jembatan yang menjaga martabat manusia sekaligus membatasi kesewenang-wenangan kekuasaan,” pungkas Rieke, yang juga dikenal sebagai pegiat seni.
Perspektif MSRI: Hukum Harus Melindungi Martabat, Bukan Membungkam Kritik
MSRI memandang putusan MK ini tidak semestinya dibaca secara sederhana sebagai kemenangan salah satu pihak atas pihak lainnya. Putusan tersebut justru harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar: bagaimana negara menjaga kehormatan Presiden dan Wakil Presiden tanpa mengikis hak masyarakat untuk mengawasi jalannya kekuasaan.
Dalam negara demokrasi, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol publik. Kritik yang berbasis fakta, kepentingan masyarakat, dan disampaikan melalui mekanisme yang bertanggung jawab tidak semestinya diperlakukan sama dengan penghinaan, fitnah, ancaman, atau serangan terhadap kehormatan pribadi.
Di sisi lain, kebebasan berekspresi juga bukan kebebasan tanpa batas. Pers, masyarakat, maupun pengguna ruang digital tetap memiliki tanggung jawab untuk menghormati hukum, menjunjung fakta, menghindari tuduhan tanpa dasar, dan membedakan kritik kebijakan dari serangan personal.
Karena itu, MSRI menilai titik penting dari putusan MK ini berada pada kualitas penegakan hukumnya. Aparat penegak hukum harus mampu membaca konteks secara utuh, bukan sekadar mengambil potongan kalimat, judul, unggahan, atau pernyataan tanpa melihat latar belakang dan tujuan komunikasinya.
Kehormatan Presiden harus dijaga. Namun, kewibawaan negara tidak seharusnya dibangun dengan membungkam kritik.
Sebaliknya, kebebasan rakyat juga harus dijaga tanpa menjadikannya alasan untuk menyebarkan fitnah, kebencian, ancaman, atau informasi yang sengaja merusak kehormatan seseorang.
Bagi MSRI, demokrasi yang sehat bukan demokrasi yang bebas dari kritik, melainkan demokrasi yang mampu mengelola kritik secara dewasa, adil, proporsional, dan berdasarkan hukum.
Hukum idealnya menjadi pagar bagi kekuasaan sekaligus pelindung masyarakat. Ketika hukum digunakan secara proporsional, kehormatan negara tetap terjaga dan kebebasan rakyat tetap memiliki ruang.
Pada titik itulah keseimbangan konstitusional menemukan maknanya: Presiden dihormati, kekuasaan diawasi, kritik dilindungi, dan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments