Gugatan Rp25 Miliar ke Eri Cahyadi dan Armuji Mengemuka, Sengketa Ruko Hasil Lelang di Surabaya Memasuki Babak Baru

Gugatan Rp25 Miliar ke Eri Cahyadi dan Armuji Mengemuka, Sengketa Ruko Hasil Lelang di Surabaya Memasuki Babak Baru

MSRI, SURABAYA - Sengketa kepemilikan sebuah ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, memasuki babak baru. Perkara yang sebelumnya menyita perhatian publik setelah rekaman CCTV dugaan pendudukan paksa ruko beredar luas di media sosial, kini berkembang menjadi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang turut menyeret Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sebagai tergugat.

Gugatan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Surabaya dengan Nomor Perkara 886/Pdt.G/2026/PN Sby. Selain Eri Cahyadi dan Armuji, gugatan juga diajukan terhadap PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KCP Gentengkali Surabaya, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) melalui KPKNL Surabaya, serta Bagus Andri Dwi Putra selaku pemilik ruko berdasarkan hasil lelang negara.

Perkara ini tidak hanya menyoroti dugaan pencemaran nama baik, tetapi juga membuka ruang pengujian terhadap legalitas proses lelang aset, status hak atas tanah, hingga penanganan dugaan pendudukan paksa yang disebut melibatkan sekelompok orang yang diduga berasal dari organisasi kemasyarakatan. Seluruh dalil para pihak akan diuji dalam persidangan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum Armuji, Riski Wahyu Perdana, menjelaskan bahwa kliennya digugat atas tuduhan menggunakan kewenangan jabatan yang diduga mencemarkan nama baik, mendiskreditkan, serta merendahkan kehormatan dan martabat penggugat.

Menurut penggugat, tindakan para tergugat mengakibatkan kerugian berupa hilangnya penguasaan atas ruko, terganggunya kegiatan usaha, tekanan psikologis, hingga rusaknya nama baik.

Menanggapi gugatan tersebut, Riski menilai dalil yang diajukan penggugat tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau menurut kami, gugatan itu tidak masuk akal karena tidak ada penjelasan yang pasti mengenai tuduhan tersebut," ujar Riski kepada awak media, Jumat (7/8/2026).

Riski menjelaskan, penggugat merupakan pemilik lama ruko yang sebelumnya memiliki persoalan utang-piutang dengan pihak perbankan hingga aset tersebut disita dan kemudian dilelang sesuai prosedur yang berlaku.

Ia juga menyebut status Izin Pemakaian Tanah (IPT) atas bangunan tersebut telah berakhir sejak 2024. Setelah tiga kali masuk proses lelang melalui KPKNL Surabaya, aset tersebut akhirnya dimenangkan oleh Bagus Andri Dwi Putra pada April 2026.

Selanjutnya, Bagus menyelesaikan seluruh kewajiban administrasi, termasuk proses balik nama, pembayaran pajak, dan retribusi pada Mei 2026.

"Ruko itu saya peroleh melalui lelang KPKNL. Setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, seluruh administrasi, balik nama, pajak, dan retribusi telah saya selesaikan," ujar Bagus saat memberikan keterangan di Rumah Aspirasi Wakil Wali Kota Surabaya pada 25 Juli 2026.

Bagus menyatakan bangunan tersebut telah kosong selama lebih dari dua tahun sebelum akhirnya dibeli melalui mekanisme lelang negara.

Namun, pada Juli 2026, menurut pengakuannya, sekitar 30 orang yang diduga mengenakan atribut organisasi kemasyarakatan Barisan Nasional Pemuda Madura (BNPM) datang dan menempati ruko tersebut selama kurang lebih dua pekan.

Bagus mengaku tidak pernah menerima somasi, pemberitahuan resmi, maupun dokumen kuasa hukum dari pihak yang mengklaim memiliki hak atas bangunan tersebut.

Puncak insiden disebut terjadi pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 14.30 WIB ketika Bagus tengah membersihkan ruko miliknya. Saat itu, sekelompok orang yang diduga merupakan oknum organisasi kemasyarakatan datang dan memaksa masuk ke dalam bangunan.

Menurut Bagus, situasi memanas ketika kelompok tersebut mendorong pagar, menerobos masuk, hingga dirinya terjatuh akibat aksi saling dorong.

"Saya sudah menunjukkan dokumen kepemilikan hasil lelang dan mengajak mereka bermusyawarah di luar lokasi, tetapi mereka tetap memaksa masuk. Bahkan saya diminta pergi dari ruko itu dan mengalami intimidasi," ungkap Bagus.

Atas kejadian tersebut, Bagus kemudian meminta bantuan kepada Wakil Wali Kota Surabaya Armuji. Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan Satgas Terpadu Anti-Premanisme dan Mafia Tanah Kota Surabaya guna menangani situasi di lokasi.

Riski Wahyu Perdana menambahkan, dalam gugatan tersebut penggugat menuntut tergugat pertama hingga ketiga membayar ganti rugi sebesar Rp3 miliar, sedangkan terhadap Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Surabaya Armuji diajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 31 Juli 2026, sementara sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih dalam proses hukum. Seluruh pihak yang menjadi tergugat maupun pihak-pihak terkait memiliki hak yang sama untuk menyampaikan jawaban, pembelaan, dan alat bukti di hadapan majelis hakim.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan perkara ini secara independen, berimbang, akurat, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Reporter: Excel AW

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama