MSRI, SURABAYA - Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang dihadapi masyarakat, kehadiran seorang advokat bukan hanya dituntut memahami aturan dan prosedur hukum, tetapi juga mampu menjadi pendamping yang memberikan kepastian, penjelasan, serta keberanian bagi mereka yang sedang mencari keadilan.
Sosok Dodik Firmansyah, S.H. merupakan salah satu advokat yang dikenal aktif menjalankan profesinya di Surabaya dan sekitarnya. Dengan penampilan khas rambut gondrong berwarna pirang, Dodik memiliki karakter tersendiri yang mudah dikenali. Namun, di balik penampilannya tersebut, ia dikenal serius dan konsisten dalam menjalankan tugasnya sebagai advokat.
Berbagai perkara telah ditanganinya, baik perkara pidana maupun perdata. Mulai dari dugaan penipuan, penganiayaan, narkotika, hingga persoalan perdata seperti sengketa tanah, wanprestasi, perceraian, serta gugatan perusahaan.
Aktivitas profesinya membuat Dodik kerap berada di berbagai institusi penegak hukum. Kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan menjadi bagian dari rutinitasnya dalam memberikan pendampingan kepada klien.
Saat ini, Dodik Firmansyah, S.H. menjalankan praktik hukum melalui Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partners, yang beralamat di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya.
Selain aktif menjalankan profesi advokat, Dodik juga terlibat dalam organisasi profesi Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) Jawa Timur. Ia dipercaya mengemban amanah sebagai Wakil Komisi Media dan Publikasi PERADIN Jawa Timur.
Bukan Sekadar Profesi, tetapi Jalan Pengabdian
Bagi Dodik Firmansyah, profesi advokat tidak semata-mata berkaitan dengan pekerjaan dan perkara yang harus diselesaikan. Lebih dari itu, ia memandang profesi tersebut sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat.
Menurutnya, seseorang yang sedang menghadapi persoalan hukum sering kali berada dalam kondisi tertekan. Tidak sedikit masyarakat yang merasa bingung, takut, bahkan tidak memahami hak dan kewajibannya ketika berhadapan dengan proses hukum.
Dalam kondisi seperti itu, pendampingan hukum menurut Dodik menjadi sangat penting.
“Saya tidak pernah menjanjikan menang. Tetapi saya berjanji akan berjuang sampai tetes terakhir untuk klien saya.”
Pernyataan tersebut menjadi gambaran mengenai prinsip yang selama ini ia pegang dalam menjalankan profesinya.
Dodik menyadari bahwa seorang advokat tidak dapat menjamin hasil akhir suatu perkara karena keputusan berada pada kewenangan institusi dan majelis yang berwenang. Namun, seorang advokat tetap memiliki tanggung jawab untuk memberikan pendampingan secara maksimal berdasarkan hukum dan fakta yang ada.
Pagi di Kepolisian, Siang di Kejaksaan, Sore di Pengadilan
Rutinitas Dodik sebagai advokat tidak jauh dari aktivitas pendampingan hukum. Pagi hari dapat dihabiskan di kepolisian, berlanjut ke kejaksaan pada siang hari, dan kemudian berada di pengadilan untuk mengikuti agenda persidangan.
Bagi masyarakat awam, proses hukum terkadang terlihat rumit dan panjang. Karena itu, Dodik berupaya menjelaskan tahapan hukum kepada klien dan keluarga dengan bahasa yang mudah dipahami.
Mulai dari pemeriksaan, pendampingan dalam proses penyidikan, penyusunan dan pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tahapan penuntutan hingga persidangan, merupakan bagian dari proses yang harus dipahami oleh setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Menurutnya, pendampingan bukan hanya mengenai hadir ketika pemeriksaan atau persidangan berlangsung. Komunikasi dengan klien dan keluarga juga menjadi bagian penting agar setiap perkembangan perkara dapat dipahami secara proporsional.
Setiap Perkara Memiliki Cerita
Dodik berpandangan bahwa setiap perkara memiliki latar belakang dan persoalan masing-masing.
Perkara yang mungkin terlihat sederhana bagi sebagian orang, bisa menjadi persoalan besar bagi seseorang yang sedang menghadapinya. Di balik sebuah perkara terdapat keluarga, pekerjaan, nama baik, masa depan, bahkan harapan seseorang terhadap kehidupan yang lebih baik.
Karena itu, ia berusaha memberikan pendampingan sesuai dengan karakter dan persoalan hukum yang dihadapi setiap klien.
Baginya, hukum tidak seharusnya membuat masyarakat semakin merasa kecil dan tidak berdaya.
Sebaliknya, proses hukum harus mampu memberikan pemahaman mengenai hak dan kewajiban setiap orang, sekaligus memastikan bahwa setiap pihak mendapatkan pendampingan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Dodik Firmansyah, S.H. menegaskan bahwa seorang advokat harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan klien, profesionalitas, dan penghormatan terhadap proses hukum.
Menurut Dodik, masyarakat yang datang meminta bantuan hukum pada dasarnya sedang menyerahkan persoalan yang sangat penting dalam kehidupannya kepada seorang advokat. Kepercayaan tersebut harus dijaga dengan tanggung jawab.
“Bagi saya, menjadi advokat bukan hanya soal menang atau kalah dalam sebuah perkara. Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan klien mendapatkan pendampingan, memahami proses hukum yang dijalani, serta hak-haknya tetap diperjuangkan sesuai koridor hukum.”
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara advokat dengan klien.
“Klien harus tahu apa yang sedang kita lakukan. Jangan sampai orang yang sedang menghadapi persoalan hukum justru semakin bingung karena tidak mendapatkan penjelasan dari pendamping hukumnya. Karena itu, komunikasi menjadi bagian penting dalam pendampingan.”
Dodik juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang menjanjikan kemenangan dalam suatu perkara.
“Jangan mudah percaya kalau ada yang menjanjikan pasti menang. Dalam hukum tidak ada yang bisa memastikan putusan. Yang bisa kita lakukan adalah berusaha, menyusun langkah hukum dengan baik, mengawal prosesnya, dan memperjuangkan hak klien berdasarkan fakta serta aturan hukum yang berlaku.”
Membuka Ruang Konsultasi bagi Masyarakat
Melalui Kantor Hukum D. Firmansyah, S.H. & Partners, Dodik membuka ruang bagi masyarakat yang membutuhkan konsultasi maupun pendampingan hukum, baik untuk perkara pidana maupun perdata.
Masyarakat yang membutuhkan konsultasi dapat datang langsung ke kantor yang beralamat di Jalan Jagalan 1 No. 16, Surabaya.
Untuk komunikasi awal, masyarakat juga dapat menghubungi 0821-3939-5422 melalui telepon maupun WhatsApp.
Konsultasi awal diberikan tanpa dipungut biaya (gratis).
Bagi Dodik Firmansyah, perjalanan seorang advokat bukan hanya tentang seberapa banyak perkara yang berhasil ditangani, melainkan seberapa jauh dirinya mampu menjalankan amanah ketika seseorang datang membawa persoalan dan berharap mendapatkan pendampingan.
Sebab pada akhirnya, di balik setiap perkara hukum selalu ada manusia yang sedang memperjuangkan hak, kepastian, dan masa depannya.
MSRI | Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments