MSRI, JAKARTA - Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan pejabat untuk meneliti dan mengawal dugaan perkara korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Peneliti dan Peninjauan Hukum pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pembentukan tim yang kemudian disebut Tim 9 tersebut menjadi perhatian karena perkara yang dikaitkan dengan nama Febrie Adriansyah berada dalam sorotan publik dan menyangkut institusi penegak hukum.
Langkah Kejagung ini dinilai penting untuk memastikan setiap informasi dan dugaan yang muncul diuji melalui mekanisme hukum, berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
Sembilan Pejabat Masuk Tim Khusus
Tim 9 terdiri atas sembilan pejabat kejaksaan dengan latar belakang berbeda. Sejumlah nama di dalamnya juga disebut memiliki pengalaman pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mereka adalah:
1. Agus Salim, Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
2. Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
3. Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
4. Irene Putrie, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara.
5. Chatarina Girsang, pejabat pada Kejaksaan Agung yang memiliki pengalaman di bidang hukum serta pernah bertugas di KPK.
6. Rinaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
7. Riyono, Inspektur Keuangan I pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan yang sebelumnya pernah bertugas sebagai jaksa penyidik di KPK hingga 2015.
8. Zet Tadung Allo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Penuntutan KPK hingga 2024.
9. Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum.
Komposisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan perkara ini ditempatkan pada pejabat yang memiliki pengalaman di bidang pengawasan, penyidikan, penuntutan, maupun pertimbangan hukum.
Mengapa Tim 9 Dibentuk?
Pertanyaan utama publik kini bukan hanya mengenai siapa saja yang berada di dalam Tim 9, tetapi juga apa mandat spesifik tim tersebut, sejauh mana kewenangannya, dan hasil apa yang ditargetkan.
Jika tim dibentuk untuk memastikan dugaan perkara diteliti secara menyeluruh, maka prosesnya harus mampu menjawab sejumlah persoalan mendasar: apakah terdapat peristiwa pidana, siapa pihak yang berkaitan, bagaimana rangkaian peristiwanya, serta apakah terdapat bukti yang cukup untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Publik juga berhak mengetahui apakah Tim 9 bekerja sebagai tim pemeriksaan internal, tim penelaah, tim pengawasan, atau memiliki kewenangan lain sebagaimana ditetapkan dalam surat keputusan pembentukannya.
Kejelasan mandat tersebut penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan maupun persepsi bahwa pembentukan tim hanya menjadi formalitas administratif.
Pengalaman di KPK Jadi Sorotan
Keterlibatan sejumlah pejabat yang memiliki pengalaman di KPK turut menjadi perhatian.
Pengalaman tersebut tentu dapat menjadi modal dalam memahami karakteristik perkara tindak pidana korupsi, terutama dalam menelusuri aliran uang, hubungan antaraktor, dokumen transaksi, serta konstruksi peristiwa hukum.
Namun, pengalaman semata tidak cukup.
Yang paling penting adalah bagaimana Tim 9 bekerja secara independen, profesional, berbasis bukti, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kesimpulan yang dihasilkan.
Publik Menunggu Jawaban Kejagung
Perkara yang dikaitkan dengan nama pejabat maupun mantan pejabat penegak hukum selalu memiliki sensitivitas tinggi. Karena itu, standar transparansi dan akuntabilitas yang diterapkan semestinya juga tinggi.
Publik setidaknya menunggu jawaban atas sejumlah pertanyaan:
Pertama, apa dasar hukum dan surat keputusan pembentukan Tim 9?
Kedua, apa mandat dan batas kewenangan tim?
Ketiga, apakah tim akan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dugaan perkara secara proporsional?
Keempat, apakah hasil penelaahan Tim 9 nantinya akan disampaikan kepada publik?
Kelima, apakah apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup, proses akan ditingkatkan ke tahapan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan untuk memastikan proses penegakan hukum berlangsung secara terbuka dan dapat diawasi secara proporsional.
Jangan Sampai Transparansi Hanya Menjadi Slogan
Kejaksaan Agung sebagai salah satu institusi utama penegakan hukum memiliki tanggung jawab besar menjaga kepercayaan publik.
Karena itu, pembentukan Tim 9 harus dibuktikan melalui kerja nyata. Jika memang tidak ditemukan pelanggaran hukum, hasil penelusuran juga perlu dijelaskan secara terang berdasarkan fakta dan dasar hukum.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana, masyarakat tentu berharap proses hukum berjalan tanpa pandang bulu, siapa pun pihak yang terlibat.
Di sinilah integritas Tim 9 akan diuji.
Bukan semata dari siapa anggotanya, tetapi dari seberapa objektif mereka bekerja, seberapa kuat bukti yang diuji, dan seberapa transparan hasilnya dipertanggungjawabkan kepada publik.
MSRI akan terus mengawal perkembangan perkara ini dengan mengedepankan prinsip presumption of innocence, verifikasi informasi, keberimbangan pemberitaan, serta kepentingan publik.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments