![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, PASURUAN – Sudah 261 hari sejak laporan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik diterima Satreskrim Polres Pasuruan Kota. Namun hingga 30 Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai kelanjutan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Berdasarkan dokumen yang diperoleh Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LPM/SATRESKRIM/416/XI/2025/SPKT/POLRES PASURUAN KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 11 November 2025. Laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang berinisial M.P.I. dan E.S.N. atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Penelusuran MSRI menunjukkan bahwa sehari setelah laporan diterima, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (SP.Lidik) sebagai tindak lanjut awal. Dalam prosesnya, penyidik diketahui telah memeriksa seorang saksi serta menjadwalkan klarifikasi terhadap salah satu pihak yang dilaporkan sebagaimana tertuang dalam SP2HP tertanggal 12 Februari 2026.
Namun, setelah tahapan tersebut, tidak ditemukan adanya informasi perkembangan lanjutan yang diterima pelapor. Hingga lebih dari delapan bulan berlalu, belum ada SP2HP berikutnya maupun penjelasan resmi mengenai progres penyelidikan yang dapat diketahui pelapor.
Perkara ini bermula dari dua pemberitaan yang terbit pada Maret 2025 yang memuat narasi menyebut pelapor sebagai "pelakor". Merasa nama baik, kehormatan, dan martabatnya dirugikan, pelapor terlebih dahulu menempuh penyelesaian di luar proses pidana dengan mendatangi kantor media untuk meminta klarifikasi. Karena upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, pelapor kemudian memilih menggunakan jalur hukum.
Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), pelapor mengaku tetap menghormati proses hukum, namun berharap penanganan perkara berjalan secara profesional dan memberikan kepastian.
"Saya tidak meminta perlakuan khusus. Saya hanya berharap laporan yang saya buat diproses secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepastian hukum adalah hak setiap warga negara," ujarnya.
Hasil penelusuran MSRI menunjukkan bahwa sorotan terhadap perkara ini tidak semata-mata berkaitan dengan materi laporan, melainkan juga menyangkut kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Dalam perspektif penegakan hukum, penyelidikan memang tidak dibatasi oleh tenggat waktu yang kaku. Namun demikian, setiap perkembangan perkara semestinya dikomunikasikan secara proporsional kepada pelapor melalui mekanisme yang diatur dalam ketentuan yang berlaku agar prinsip transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga.
Publik pun menantikan kejelasan, apakah penyelidikan masih terus berlangsung, memerlukan pendalaman lebih lanjut, atau terdapat faktor lain yang menyebabkan proses tersebut belum menunjukkan perkembangan yang dapat disampaikan kepada pelapor. Kejelasan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota maupun penyidik yang menangani perkara untuk mendapatkan penjelasan resmi mengenai perkembangan penyelidikan. Redaksi juga membuka ruang hak jawab kepada pihak M.P.I. dan E.S.N. sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
MSRI akan terus menelusuri perkembangan perkara ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, serta asas praduga tak bersalah. Seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini masih berstatus sebagai pihak yang dilaporkan dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments