MSRI, BANYUWANGI – Polemik agraria yang telah berlangsung selama puluhan tahun di kawasan hutan Banyuwangi Utara kembali mencuat ke ruang publik. Keluarga besar Trah Aning Patih yang dipimpin aktivis hak asasi manusia dan lingkungan hidup, Amir Ma'ruf Khan, membuka dokumen silsilah keluarga serta manuskrip sejarah lisan bertajuk Kitab Sajarah Agung Keluarga Khan Selogiri sebagai dasar historis untuk mendorong pengakuan hak adat dan pelestarian kawasan hutan Selogiri.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Amir Ma'ruf Khan mengatakan bahwa dokumen tersebut menjadi dasar historis yang, menurut pihaknya, menunjukkan kawasan Selogiri, Watu Dodol, Ketapang, Kalipuro hingga Bangsring-Wongsorejo merupakan wilayah adat yang telah dikelola secara turun-temurun oleh leluhur mereka sejak masa Kerajaan Blambangan.
Menurut Amir, pembukaan dokumen sejarah itu bertujuan meluruskan narasi sejarah yang dinilai mengalami distorsi sekaligus memperjuangkan pengakuan hak-hak masyarakat adat atas wilayah tersebut.
"Selama berabad-abad leluhur kami menjaga kawasan hutan ini sebagai amanah yang diwariskan turun-temurun. Hutan Selogiri bukan hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga nilai sejarah dan spiritual bagi keluarga besar kami," ujar Amir.
Ia menjelaskan, berdasarkan manuskrip keluarga, garis sejarah tersebut ditelusuri hingga abad ke-15, ketika Raja Blambangan Prabu Menak Sembuyu disebut memberikan wilayah kepada Syekh Maulana Ishaq. Pengelolaan kawasan itu, menurutnya, kemudian diteruskan oleh Tumenggung Aning Patih beserta keturunannya.
Soroti Riwayat Penguasaan Kawasan
Dalam keterangannya, Amir juga menyampaikan bahwa masyarakat adat, menurut versinya, mengalami penggusuran pada sekitar tahun 1971–1972 seiring perubahan penguasaan kawasan hutan. Ia menilai kebijakan tersebut berdampak terhadap hilangnya ruang hidup masyarakat adat.
Amir berpendapat pengelolaan kawasan hutan seharusnya tetap memperhatikan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan pemanfaatan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Tiga Tuntutan kepada Pemerintah
Trah Aning Patih bersama Koalisi Masyarakat Adat Banyuwangi menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah, yaitu:
1. Pengakuan resmi terhadap Hutan Adat Selogiri, Ketapang, Kalipuro, dan Bangsring-Wongsorejo melalui skema Reforma Agraria maupun Perhutanan Sosial.
2. Penghentian aktivitas penebangan di sekitar kawasan yang mereka anggap sebagai situs sakral hingga terdapat kepastian hukum.
3. Pelibatan masyarakat, akademisi, dan pemerhati lingkungan di wilayah Tapal Kuda dalam upaya menjaga kelestarian ekosistem hutan.
Menutup keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Amir menegaskan bahwa perjuangan tersebut akan ditempuh melalui jalur konstitusional.
"Kami berharap negara memberikan ruang dialog yang adil agar sejarah, hak masyarakat adat, dan kelestarian lingkungan dapat berjalan berdampingan," katanya. Kamis (30/7/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan dari pihak Perum Perhutani, Kementerian Kehutanan, maupun instansi pemerintah terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments