MSRI, MOJOKERTO – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mojokerto bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto menggelar razia gabungan kendaraan bermotor di depan Terminal Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Selasa (21/7/2026).
Razia tersebut dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas, kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor, serta memastikan kendaraan angkutan memenuhi persyaratan uji KIR yang masih berlaku.
Dalam operasi itu, petugas memeriksa kendaraan roda dua maupun roda empat yang melintas. Hasilnya, sebanyak 36 kendaraan terjaring karena melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya tidak membawa dokumen kendaraan, pajak kendaraan yang telah habis masa berlakunya, tidak menggunakan helm, serta kendaraan angkutan yang masa berlaku uji KIR-nya telah kedaluwarsa.
Dari hasil penindakan, petugas menyita 12 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), mengamankan 17 kendaraan bermotor, dan memberikan sanksi tilang kepada 7 kendaraan angkutan yang tidak memenuhi ketentuan uji KIR.
Saat ditemui di lokasi, petugas Satlantas Polres Mojokerto menjelaskan bahwa operasi gabungan digelar sebagai respons atas menurunnya tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan memperpanjang uji KIR, sekaligus sebagai langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), petugas menyebutkan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm, tidak membawa surat-surat kendaraan, serta kendaraan angkutan yang tetap beroperasi meski masa berlaku uji KIR telah habis.
Satlantas Polres Mojokerto mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, membayar pajak tepat waktu, memperpanjang uji KIR sesuai ketentuan, serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara.
Dari sudut pandang MSRI, razia gabungan ini tidak hanya dimaknai sebagai kegiatan penegakan hukum, tetapi juga menjadi instrumen edukasi bagi masyarakat untuk membangun budaya tertib berlalu lintas.
Kepatuhan terhadap administrasi kendaraan, pembayaran pajak, dan pemenuhan standar keselamatan merupakan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung pelayanan publik, meningkatkan pendapatan daerah, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas.
MSRI memandang bahwa penegakan hukum yang dilakukan secara profesional, humanis, dan berkesinambungan merupakan langkah penting dalam mewujudkan keselamatan berkendara dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Reporter: Mulyono (Mbah Mul)
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments