Puluhan Ketua RT Tambak Wedi Bela Mantan Lurah yang Dicopot, Ancam Mundur Massal Jika Wali Kota Tak Tinjau Ulang Keputusan

Puluhan Ketua RT Tambak Wedi Bela Mantan Lurah yang Dicopot, Ancam Mundur Massal Jika Wali Kota Tak Tinjau Ulang Keputusan

MSRI, SURABAYA - Gelombang dukungan terhadap mantan Lurah Tambak Wedi, Yusuf Fian, mengemuka setelah Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mencopotnya dari jabatan pada Kamis (9/7/2026). Pencopotan tersebut dilakukan menyusul adanya laporan warga terkait dugaan praktik jual beli stan di Sentra Wisata Kuliner (SWK) Tambak Wedi.

Puluhan Ketua RT di Kelurahan Tambak Wedi menyatakan keberatan atas keputusan tersebut dan mendesak Pemerintah Kota Surabaya agar meninjau ulang pencopotan Yusuf Fian. Mereka menilai mantan lurah tersebut tidak mengetahui dugaan praktik jual beli stan karena pengelolaan SWK berada di bawah kewenangan paguyuban pedagang.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Ketua RT 6 RW 1 Tambak Wedi, Rudi Ashari, menjelaskan bahwa SWK Tambak Wedi telah berdiri sebelum Yusuf Fian menjabat sebagai lurah.

"SWK itu sudah ada lebih dulu, sekitar tahun 2024. Pak Yusuf Fian baru sekitar satu tahun bertugas di Tambak Wedi. Jadi kami meyakini beliau tidak mengetahui adanya dugaan jual beli stan tersebut," ujar Rudi, Senin (13/7/2026).

Rudi menuturkan, selama menjabat, Yusuf Fian kerap mengajak Ketua RT dan RW berdiskusi mengenai perkembangan SWK. Namun, menurutnya, tidak pernah ada laporan maupun keluhan dari paguyuban pedagang terkait dugaan transaksi jual beli stan.

"Pengelolaan SWK berada di bawah paguyuban. Keluar masuk pedagang menjadi kewenangan mereka, sedangkan pihak paguyuban juga tidak pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kelurahan," jelasnya kepada MSRI.

Atas dasar itu, para Ketua RT meminta agar Pemerintah Kota Surabaya mengembalikan Yusuf Fian ke jabatannya sebagai Lurah Tambak Wedi. Mereka bahkan berencana mengajukan audiensi kepada Wali Kota Surabaya untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.

"Kami akan meminta Pak Wali Kota menerima aspirasi kami. Harapan kami, Pak Yusuf Fian dikembalikan sebagai Lurah Tambak Wedi," tegas Rudi.

Lebih lanjut, Rudi menyatakan bahwa apabila aspirasi tersebut tidak mendapat respons, sebanyak 56 Ketua RT, 4 Ketua RW, dan 1 LPMK berkomitmen mengundurkan diri secara bersama-sama sebagai bentuk solidaritas.

"Apabila aspirasi kami tidak diwujudkan, Insyaallah 56 RT, 4 RW, dan 1 LPMK akan mengundurkan diri secara massal. Dalam waktu dekat kami juga akan mengirimkan surat resmi kepada Pemerintah Kota Surabaya," pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Surabaya belum memberikan tanggapan lebih lanjut terkait tuntutan para Ketua RT tersebut maupun rencana peninjauan kembali atas keputusan pencopotan mantan Lurah Tambak Wedi.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama