Kepemimpinan Kepala SMKN 1 Rejotangan Disorot, Muncul Dugaan Polemik Rekam Jejak dan Pengelolaan Sumbangan Komite

Kepemimpinan Kepala SMKN 1 Rejotangan Disorot, Muncul Dugaan Polemik Rekam Jejak dan Pengelolaan Sumbangan Komite

MSRI, TULUNGAGUNG – Pergantian kepemimpinan di SMKN 1 Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi perhatian sejumlah pihak. Kepala sekolah yang baru menjabat, Endah, disebut menuai sorotan setelah muncul berbagai tanggapan terkait rekam jejak kepemimpinannya di sekolah sebelumnya, disertai adanya dugaan persoalan dalam pengelolaan sumbangan yang melibatkan Komite Sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), sebagian pihak yang mengatasnamakan unsur Komite Sekolah menyampaikan keberatan atas pergantian kepemimpinan tersebut. Mereka menilai perpindahan kepala sekolah belum menjawab persoalan yang sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.

Rekam Jejak Kepemimpinan Menjadi Perbincangan

Sejumlah sumber menyebutkan bahwa ketika masih bertugas di SMKN 2 Jabalsari, Endah pernah menjadi pihak dalam persoalan yang berkaitan dengan dugaan sengketa keterbukaan informasi publik.

Salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan menyampaikan kepada wartawan MSRI bahwa perpindahan tugas tersebut memunculkan kekhawatiran di kalangan tertentu.

"Persoalan di tempat tugas sebelumnya menurut informasi yang kami peroleh belum sepenuhnya selesai. Karena itu, perpindahan ke SMKN 1 Rejotangan memunculkan kekhawatiran dari sebagian pihak," ujarnya.

Pernyataan tersebut masih berupa keterangan narasumber dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.

Dugaan Penggalangan Dana Saat Legalitas Komite Dipersoalkan

Sorotan lain muncul terkait dugaan penarikan dana dari wali murid yang disebut dilakukan ketika masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Komite Sekolah diduga telah berakhir.

Ketua LSM Badak Bersama Rakyat, dalam keterangannya kepada wartawan MSRI pada Rabu (8/7/2026), menyampaikan bahwa berdasarkan temuan organisasi mereka, SK kepengurusan Komite SMKN 1 Rejotangan telah habis masa berlakunya dan belum dilakukan pembentukan maupun pengesahan kepengurusan yang baru.

Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas komite dalam menjalankan fungsi, termasuk apabila terdapat penggalangan dana dari wali murid.

"Jika benar SK kepengurusan telah berakhir, maka perlu dipastikan kembali dasar kewenangan komite dalam setiap aktivitasnya, termasuk penggalangan dana," ujarnya.

Ia juga meminta agar persoalan tersebut ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang.

Dasar Regulasi

Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, masa bakti kepengurusan komite pada prinsipnya memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Apabila masa kepengurusan telah berakhir, pembentukan kepengurusan baru perlu dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Selain itu, pengelolaan pendanaan pendidikan juga diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai sumbangan maupun pungutan di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, penempatan pejabat ASN, termasuk kepala sekolah, mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN.

MSRI Mendorong Klarifikasi dan Evaluasi

Menyikapi berkembangnya polemik tersebut, MSRI mendorong agar instansi berwenang mengambil langkah-langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

1. Melakukan evaluasi terhadap berbagai informasi yang berkembang terkait kepemimpinan di SMKN 1 Rejotangan.

2. Menelaah mekanisme pengelolaan sumbangan dan legalitas kepengurusan Komite Sekolah apabila memang terdapat dugaan ketidaksesuaian administrasi.

3. Memastikan seluruh kebijakan yang berkaitan dengan pendanaan pendidikan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

MSRI menilai bahwa keterbukaan informasi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap regulasi merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.

Hingga berita ini diterbitkan, MSRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dan hak jawab dari Kepala SMKN 1 Rejotangan, Endah, pihak Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Tulungagung, serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Apabila klarifikasi atau hak jawab telah diterima, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil MSRI Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama