Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Perkuat Penegakan Hukum dan Perluas Akses Keadilan di Daerah

Prabowo Resmikan 7 Kejaksaan Negeri Baru Lewat Perpres Nomor 40 Tahun 2026, Perkuat Penegakan Hukum dan Perluas Akses Keadilan di Daerah

MSRI, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri (Kejari) baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pelayanan publik di bidang hukum, memperluas jangkauan penegakan hukum, serta mendekatkan akses pelayanan Kejaksaan kepada masyarakat di berbagai daerah strategis di Indonesia.

Berdasarkan Perpres Nomor 40 Tahun 2026, tujuh Kejaksaan Negeri yang dibentuk meliputi Kejari Pangandaran, Kejari Kabupaten Serang, Kejari Tana Tidung, Kejari Kubu Raya, Kejari Lima Puluh Kota, Kejari Raja Ampat, dan Kejari Pesisir Barat.

Mengacu pada salinan Perpres yang dipublikasikan melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, Minggu (26/7/2026), regulasi tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026, kemudian diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan disahkan oleh Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman.

Dalam konsideran Perpres dijelaskan bahwa pembentukan ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut bertujuan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia di daerah hukum masing-masing, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat, efektif, dan optimal.

Peraturan Presiden tersebut juga menetapkan kedudukan masing-masing Kejaksaan Negeri di ibu kota wilayah administratifnya, yaitu:

1. Kejaksaan Negeri Pangandaran berkedudukan di Parigi.

2. Kejaksaan Negeri Kabupaten Serang berkedudukan di Ciruas.

3. Kejaksaan Negeri Tana Tidung berkedudukan di Tideng Pale.

4. Kejaksaan Negeri Kubu Raya berkedudukan di Sungai Raya.

5. Kejaksaan Negeri Lima Puluh Kota berkedudukan di Harau.

6. Kejaksaan Negeri Raja Ampat berkedudukan di Waisai.

7. Kejaksaan Negeri Pesisir Barat berkedudukan di Krui.

Lebih lanjut, Pasal 3 Perpres Nomor 40 Tahun 2026 menegaskan bahwa pelaksanaan operasional ketujuh Kejaksaan Negeri tersebut akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan mengenai tugas, fungsi, kewenangan, struktur organisasi, tata kerja, hingga waktu pengoperasiannya.

Sementara itu, terkait pembiayaan, Pasal 5 menegaskan bahwa seluruh kebutuhan anggaran dalam rangka pembentukan, pembinaan, serta pelaksanaan tugas dan fungsi ketujuh Kejaksaan Negeri baru tersebut bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri ini diharapkan semakin memperkuat kehadiran institusi Kejaksaan di daerah, mempercepat pelayanan hukum kepada masyarakat, serta meningkatkan efektivitas penegakan hukum sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan, profesional, dan berorientasi pada kepentingan publik.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama