Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung, Febrie Adriansyah Tegaskan Siap Buktikan Kebenaran Berdasarkan Fakta Hukum

Minta Maaf kepada Presiden dan Jaksa Agung, Febrie Adriansyah Tegaskan Siap Buktikan Kebenaran Berdasarkan Fakta Hukum

MSRI, JAKARTA - Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta seluruh insan Adhyaksa menyusul proses hukum yang tengah menjerat dirinya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Minggu (26/7/2026), Febrie mengaku menyesalkan polemik yang muncul akibat perkara yang sedang dihadapinya.

"Saya mohon maaf kepada pimpinan, Pak Presiden, Pak Jaksa Agung, serta rekan-rekan kejaksaan," ujar Febrie.

Ia menegaskan akan bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan menyatakan siap membuktikan kebenaran berdasarkan fakta-fakta hukum yang akan diuji dalam mekanisme peradilan.

"Izinkan saya membuktikan kebenaran sesuai fakta-fakta hukum nanti," katanya.

Di sisi lain, Febrie mengaku merasa menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan. Menurutnya, alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka masih perlu didalami serta dikonfirmasi lebih lanjut sehingga, menurut pandangannya, belum cukup kuat untuk dilakukan penahanan.

Ia juga berpendapat bahwa sebelum penetapan status tersangka, penyidik seharusnya melakukan gelar perkara atau ekspos secara berulang guna memastikan seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, Febrie menyatakan tetap menghormati keputusan penyidik dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya dan saya merasa memang ini kriminalisasi," ujarnya.

Menanggapi temuan emas seberat 74 kilogram yang disebut berada di kediamannya, Febrie enggan memberikan penjelasan lebih jauh. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab," imbuhnya.

Sementara itu, diketahui Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU.

Perkara yang sedang diselidiki penyidik meliputi dugaan korupsi pada PT Asabri, dugaan korupsi dalam penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, serta dugaan korupsi dalam proyek pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan masih berlangsung. Seluruh dugaan yang disangkakan kepada Febrie Adriansyah akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama