MSRI, TULUNGAGUNG – Kepolisian Sektor (Polsek) Kedungwaru, Polres Tulungagung, menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepolisian yang profesional sekaligus mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Hal tersebut diwujudkan melalui pendampingan proses rujukan seorang warga yang diduga mengalami gangguan jiwa berat ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan, proses pendampingan dilaksanakan pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB di Puskesmas Kedungwaru terhadap seorang warga berinisial NS, yang berdomisili di Desa Ringinpitu, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
NS sebelumnya berstatus sebagai terlapor dalam perkara dugaan tindak pidana pengancaman dan pengrusakan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 1 Juli 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Terlapor diduga memasuki rumah korban dengan cara memanjat pagar, memecahkan kaca pintu, kemudian menggedor pintu kamar sambil melontarkan ancaman kepada penghuni rumah. Akibat kejadian tersebut, korban dilaporkan mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai sekitar Rp5 juta.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Polsek Kedungwaru melakukan koordinasi dengan tenaga kesehatan untuk memastikan kondisi kejiwaan yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, NS dinyatakan mengalami gangguan jiwa berat (psikotik). Atas dasar rekomendasi tersebut, yang bersangkutan kemudian dirujuk ke RSJ Radjiman Wediodiningrat Lawang guna memperoleh penanganan medis dan rehabilitasi yang sesuai.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (9/7/2026), Kapolsek Kedungwaru, AKP Karnoto, menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak asasi dan aspek kemanusiaan.
"Polri tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan pendekatan humanis. Setelah berkoordinasi dengan tenaga kesehatan dan berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kami melakukan pendampingan proses rujukan agar yang bersangkutan memperoleh penanganan kesehatan yang sesuai. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan hak-hak setiap warga tetap terpenuhi," ujar AKP Karnoto.
Lebih lanjut, AKP Karnoto menjelaskan bahwa Polsek Kedungwaru akan terus bersinergi dengan tenaga kesehatan, pemerintah desa, serta pihak keluarga agar penanganan terhadap warga yang mengalami gangguan kesehatan jiwa dapat dilakukan secara tepat, profesional, dan mengutamakan keselamatan seluruh pihak.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Wilayah Jawa Timur Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Roni Yuwantoko, memberikan apresiasi atas langkah yang ditempuh jajaran Polsek Kedungwaru.
"Langkah ini menjadi contoh nyata bahwa penegakan hukum tidak harus mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan. Sinergi antara kepolisian, tenaga kesehatan, pemerintah desa, dan keluarga merupakan bentuk pelayanan publik yang patut diapresiasi. Kami berharap pendekatan humanis seperti ini terus menjadi bagian dari penanganan kasus-kasus serupa di wilayah hukum Polres Tulungagung," ungkapnya.
Pendekatan yang dilakukan Polsek Kedungwaru menunjukkan bahwa penanganan perkara tidak semata-mata berorientasi pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kondisi kesehatan jiwa seseorang. Langkah tersebut diharapkan mampu memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjamin terpenuhinya hak-hak warga negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments