Pembangunan Sarana dan Prasarana Lapangan Olahraga Desa Tropodo Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

Pembangunan Sarana dan Prasarana Lapangan Olahraga Desa Tropodo Diduga Tak Sesuai Mekanisme Swakelola, Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum

MSRI, SIDOARJO – Pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana lapangan olahraga di Desa Tropodo, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan bahwa pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan secara swakelola oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) diduga diserahkan kepada pihak ketiga.

Berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan desa, pekerjaan yang menjadi tanggung jawab TPKD pada prinsipnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola. Mekanisme tersebut bertujuan memberdayakan masyarakat desa, mengedepankan semangat gotong royong, meningkatkan efisiensi anggaran, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana desa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga serta hasil investigasi Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi kegiatan, diperoleh dugaan bahwa pembangunan Sarana dan Prasarana Lapangan Olahraga Desa Tropodo diduga dikerjakan oleh pihak ketiga yang berinisial N, bukan sepenuhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh TPKD.

Saat berada di lokasi proyek, Tim Investigasi MSRI melakukan penelusuran, menghimpun keterangan dari sejumlah sumber, serta mendokumentasikan kondisi pekerjaan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Temuan tersebut selanjutnya akan dikonfirmasi kepada Pemerintah Desa Tropodo, TPKD, maupun pihak-pihak terkait guna memenuhi asas keberimbangan.

Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Tim Investigasi MSRI menyampaikan bahwa seluruh hasil penelusuran masih merupakan temuan awal yang memerlukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.

"Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Temuan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers. Kami berharap Pemerintah Desa memberikan penjelasan secara terbuka. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan desa, maka aparat penegak hukum diharapkan melakukan pendalaman sesuai kewenangannya," tegas Tim Investigasi MSRI.

Dasar Hukum yang Relevan

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

• Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 3, yang menegaskan fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi.

• Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang mengamanatkan agar pengelolaan pemerintahan dan keuangan desa dilaksanakan berdasarkan asas transparansi, akuntabilitas, partisipatif, tertib, dan disiplin anggaran.

• Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa pelaksanaan kegiatan desa dilakukan sesuai prinsip efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat.

• Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa, yang menegaskan bahwa kegiatan secara swakelola bertujuan mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat desa dan penggunaan tenaga kerja lokal.

• Peraturan Bupati Sidoarjo tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang berlaku sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengelolaan APBDes di wilayah Kabupaten Sidoarjo dan wajib dipedomani oleh seluruh pemerintah desa.

Apabila hasil klarifikasi dan pemeriksaan nantinya membuktikan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan keuangan desa, maka penanganannya menjadi kewenangan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan kasus ini secara profesional, independen, berimbang, dan mengedepankan prinsip cover both sides demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

{Tim/ Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama