MSRI, SIDOARJO – Pekerjaan pemasangan paving pada jalan raya lingkungan perumahan, meskipun bersumber dari dana swadaya masyarakat, tetap wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme administrasi, serta standar teknis yang berlaku. Mengabaikan aspek tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum maupun kerugian bagi masyarakat.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lokasi, ditemukan adanya sejumlah pekerjaan paving jalan yang memunculkan pertanyaan dari warga mengenai mekanisme pelaksanaan, dasar pengambilan keputusan, transparansi penggunaan dana, hingga kesesuaian dengan spesifikasi teknis pembangunan jalan lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun :
• Nama Pekerjaan : PEMBANGUNAN JALAN PAVING RT . 18 JL . RAYA WISMA TROPODO RT . 30 – RT . 31 . RW . 03 . DESA TROPODO KEC. WARU
• LOKAS : DESA TROPODO
• NO KONTRAK : 000.3.2/01.023/PPkom – PP/Konstr/ 2025
• Nilai : 296.140.052
• SUMBER DANA : APBD 2025.
Sejumlah warga yang ditemui Tim Investigasi MSRI berharap seluruh proses pembangunan dilakukan secara terbuka, melibatkan masyarakat, serta memiliki dasar hukum yang jelas.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa masyarakat pada prinsipnya mendukung pembangunan lingkungan, namun menginginkan adanya keterbukaan mengenai sumber anggaran, besaran iuran apabila memang berasal dari swadaya, serta pertanggungjawaban pelaksanaannya.
"Kami mendukung pembangunan jalan agar lingkungan lebih baik. Namun kami juga berharap semuanya dilakukan secara transparan, dimusyawarahkan bersama warga, dan sesuai aturan yang berlaku," ujar salah satu warga kepada Tim Investigasi MSRI.
Warga lainnya menambahkan bahwa pembangunan jalan seharusnya tidak hanya mengejar penyelesaian fisik, tetapi juga memperhatikan kualitas konstruksi agar tidak menimbulkan kerusakan dalam waktu singkat.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), beberapa warga berharap pemerintah desa/kelurahan, pemerintah daerah, maupun pihak pengembang apabila masih memiliki kewajiban, dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan berbagai persepsi maupun polemik di kemudian hari.
Secara umum, apabila pekerjaan jalan lingkungan dilaksanakan tanpa mengikuti regulasi dan mekanisme yang berlaku, maka dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Bentuk pelanggaran tersebut dapat berupa:
1. Dugaan pelanggaran tata kelola pengumpulan dana masyarakat, apabila penghimpunan dana dilakukan tanpa adanya musyawarah, persetujuan warga, transparansi, maupun pertanggungjawaban yang jelas. Penilaiannya tetap bergantung pada fakta dan alat bukti yang tersedia.
2. Aspek kewenangan pembangunan dan pemeliharaan jalan lingkungan, yang pada kondisi tertentu dapat menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau pengembang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memperhatikan status penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU).
3. Aspek teknis konstruksi, apabila pemasangan paving tidak memenuhi spesifikasi teknis, berpotensi menurunkan kualitas jalan, mengurangi umur konstruksi, bahkan menimbulkan kerugian bagi masyarakat sebagai pengguna jalan.
Secara regulasi, pelaksanaan pembangunan jalan lingkungan perlu memperhatikan antara lain:
• Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjamin kepastian hukum yang adil.
• Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
• Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 14 Tahun 2016 mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
• Ketentuan mengenai penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah.
• Peraturan daerah yang berlaku di Kabupaten Sidoarjo terkait penyelenggaraan perumahan, bangunan, dan infrastruktur jalan lingkungan.
MSRI menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Seluruh pihak yang berkepentingan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna menjaga keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik dan asas praduga tak bersalah.
(Tim Investigasi / Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments