MSRI, SURABAYA – Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalan atas pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea kepada seorang wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung. Pernyataan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kesan merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut MSRI, setiap insan pers memiliki hak untuk mengajukan pertanyaan sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi jurnalistik sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam menjalankan tugasnya, wartawan berhak memperoleh informasi, sementara setiap narasumber memiliki hak untuk menjawab, menolak menjawab, maupun memberikan klarifikasi dengan tetap menjunjung tinggi etika dan saling menghormati.
Pemimpin Redaksi MSRI, Slamet Pramono, yang akrab disapa Cak Bram, menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan salah satu pilar penting demokrasi dan kontrol sosial yang keberadaannya dilindungi oleh konstitusi serta peraturan perundang-undangan.
"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab maupun menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Bram dalam keterangannya di Surabaya, Sabtu (18/7/2026).
Bram menegaskan, MSRI tidak mempermasalahkan langkah seorang advokat dalam memberikan pembelaan hukum terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut semestinya tetap mengedepankan etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap profesi lain, termasuk wartawan.
"MSRI tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, independen, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun," tegasnya.
Menurut Bram, advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang memiliki peran strategis dalam negara hukum. Advokat menjalankan fungsi pembelaan terhadap hak-hak kliennya, sedangkan wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui penyampaian informasi yang akurat, berimbang, independen, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
Karena itu, kedua profesi tersebut seyogianya saling menghormati, menjaga etika, serta membangun komunikasi yang sehat di ruang publik, bukan saling merendahkan.
Sehubungan dengan peristiwa tersebut, MSRI berharap Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang berkepanjangan.
MSRI juga berharap yang bersangkutan bersedia menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya telah menimbulkan kesan merendahkan martabat wartawan.
"Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers," lanjut Bram.
Sementara itu, Dewan Penasihat Hukum MSRI, Adv. Edi Sumarno, S.H., M.M., yang akrab disapa Mbah Ganthol, menilai hubungan antara advokat dan wartawan seharusnya dibangun atas dasar saling menghormati sesuai koridor hukum, etika profesi, dan prinsip negara hukum.
Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga bersama.
"Sebagai advokat, kita memahami bahwa setiap orang memiliki hak untuk membela kepentingan hukum kliennya. Di sisi lain, wartawan juga memiliki hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kedua profesi ini sama-sama memiliki fungsi penting dan tidak semestinya saling merendahkan," ujar Mbah Ganthol.
Ia menambahkan, perbedaan pandangan antara narasumber dan wartawan merupakan hal yang lumrah dalam praktik jurnalistik. Namun penyampaiannya harus tetap mengedepankan kesantunan, etika, profesionalisme, serta penghormatan terhadap martabat profesi masing-masing.
"Saya mengajak semua pihak menjadikan peristiwa ini sebagai momentum untuk memperkuat penghormatan terhadap kebebasan pers, etika profesi, dan budaya saling menghargai. Pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu fondasi penting dalam penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia," tegasnya.
MSRI juga mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar senantiasa menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, serta berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.
Organisasi tersebut menegaskan akan terus menjalankan fungsi perlindungan, pendampingan, dan pembelaan terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari adanya jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan seluruh narasumber senantiasa dilandasi sikap saling menghormati serta menjunjung tinggi etika," tutup Bram.
Sebelumnya, sebuah video yang memperlihatkan Hotman Paris Hutapea berbicara kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung beredar luas di media sosial. Dalam rekaman tersebut, Hotman terdengar mengucapkan kalimat, "Lu punya otak nggak? Jawab dulu!", yang kemudian memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat maupun kalangan insan pers.
MSRI menghormati hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan atas peristiwa tersebut. Apabila Hotman Paris Hutapea menyampaikan penjelasan, hak jawab, atau klarifikasi, MSRI menyatakan siap memuatnya sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Reporter: Anang Suiwan
Kabiro MSRI Surabaya - Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments