Pemkot Surabaya Tindaklanjuti 87 Aduan Iuran Kampung, RT/RW Diingatkan Hindari Pungli Berkedok Kesepakatan

Pemkot Surabaya Tindaklanjuti 87 Aduan Iuran Kampung, RT/RW Diingatkan Hindari Pungli Berkedok Kesepakatan

MSRI, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mencatat sebanyak 87 pengaduan masyarakat terkait iuran kampung yang diterima melalui layanan Hotline Lapor Cak Eri dalam kurun waktu dua bulan terakhir. Seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui koordinasi bersama jajaran kecamatan dan kelurahan.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa setiap penetapan iuran warga wajib memperoleh persetujuan dari lurah agar memenuhi asas kepatutan dan kewajaran serta terhindar dari potensi pelanggaran hukum.

Hal tersebut disampaikannya saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sabtu (18/7/2026).

"Sepanjang dua bulan terakhir terdapat sekitar 87 pengaduan terkait iuran warga. Alhamdulillah, seluruh laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh jajaran kecamatan dan kelurahan," ujar Eddy.

Ia menjelaskan bahwa ketentuan mengenai iuran warga telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.

Menurut Eddy, jenis iuran yang diperbolehkan hanya meliputi kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan lingkungan, serta sarana dan prasarana umum yang belum menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Surabaya.

"Iuran tersebut harus ditetapkan melalui musyawarah warga dengan mengedepankan asas kepatutan dan kewajaran," jelasnya.

Hasil musyawarah tersebut wajib dituangkan dalam berita acara dan disampaikan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah musyawarah dilaksanakan. Selanjutnya, lurah akan melakukan evaluasi terhadap besaran iuran yang disepakati.

"Misalnya, ada usulan iuran sampah sebesar Rp1 juta. Lurah akan menilai apakah besaran tersebut masih dalam batas kewajaran. Lurah dapat menyetujui, memberikan catatan untuk penyesuaian, menurunkan nominalnya, bahkan menolak apabila dinilai tidak sesuai," terang Eddy.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan warga belum memiliki kekuatan berlaku apabila belum memperoleh persetujuan dari lurah.

"Kesepakatan hasil musyawarah harus mendapatkan persetujuan lurah. Apabila belum disetujui, maka keputusan tersebut belum dapat diberlakukan," tegasnya.

Eddy juga mengingatkan agar pengurus RT dan RW segera menyampaikan berita acara hasil musyawarah kepada lurah sesuai batas waktu yang telah ditetapkan. Apabila laporan disampaikan melewati tiga hari, lurah berhak menolak memberikan persetujuan. Sebaliknya, apabila dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan tanggapan, maka iuran tersebut dianggap telah memperoleh persetujuan.

"Saya mengimbau kepada seluruh Ketua RT dan Ketua RW agar segera melaporkan hasil musyawarah kepada lurah setelah diputuskan. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada jawaban dari lurah, maka persetujuan dianggap telah diberikan," katanya.

Lebih lanjut, Eddy mengingatkan bahwa masyarakat pada dasarnya hanya memiliki kewajiban membayar pajak dan retribusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, iuran kampung hanya diperbolehkan untuk kepentingan kebersihan, keamanan, penerangan, serta sarana dan prasarana umum yang belum menjadi tanggung jawab pemerintah.

"Aturan ini dibuat untuk mencegah munculnya fitnah, praktik pungutan liar (pungli), maupun persoalan hukum di kemudian hari," ujarnya.

Di akhir keterangannya, Eddy mendorong seluruh pengurus RT dan RW untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana iuran warga.

"Penggunaan dana iuran harus disampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada warga yang telah berkontribusi melalui pembayaran iuran," pungkasnya.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, regulasi mengenai iuran warga sejatinya bukan untuk membatasi semangat gotong royong yang telah mengakar di tengah masyarakat.

Sebaliknya, aturan tersebut menjadi pagar hukum agar semangat kebersamaan tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang menjadikan iuran sebagai beban tanpa dasar yang jelas, tanpa musyawarah, dan tanpa pertanggungjawaban yang terbuka.

Catatan Redaksi MSRI: Kepercayaan masyarakat tidak dibangun dari besarnya nominal iuran, melainkan dari kejujuran, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam pengelolaannya. Gotong royong akan tetap menjadi kekuatan apabila dijalankan sesuai aturan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan kepada seluruh warga. Sebab, ketika iuran dipungut tanpa dasar yang jelas dan tanpa laporan yang transparan, maka yang perlahan memudar bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga nilai luhur kebersamaan yang selama ini menjadi fondasi kehidupan bermasyarakat.

Reporter: Excel Adji Wijaya

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama