MSRI, LOMBOK TIMUR – Bertempat di Bale Inaq Masbagik, Lombok Timur, persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 157 desa menjadi perhatian dalam forum pembahasan yang menghadirkan sejumlah pihak terkait, mulai dari unsur pemerintah daerah, legislatif, panitia Pilkades, pemerintah desa hingga pakar hukum.
Forum tersebut menghadirkan Sekretaris Daerah (Sekda) H. Taufik Juaini selaku Ketua Panitia Pemilihan Pilkades, H. Abdul Halid, SP selaku Wakil Ketua Komisi I DPRD dari Partai Gerindra, Kepala Desa Masbagik Utara sekaligus Ketua PKKD Khaerul Ihsan, SH, MH, serta Deni Rahman dari unsur pakar hukum.
Pembahasan utama mencakup kesiapan anggaran, dasar hukum pelaksanaan Pilkades, tahapan pemilihan, kesiapan panitia tingkat desa, hingga kemungkinan munculnya sengketa dalam proses Pilkades.
Anggaran Rp12 Miliar Tahun 2026
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, H. Abdul Halid menjelaskan bahwa pembahasan tersebut diarahkan untuk mencari solusi atas berbagai persoalan yang berpotensi muncul di lapangan, khususnya menyangkut anggaran dan regulasi.
Menurutnya, hasil pembahasan serta ketentuan Peraturan Daerah (Perda) nantinya dapat disampaikan kepada seluruh panitia Pilkades di 157 desa sebagai salah satu bahan acuan dalam menjalankan tahapan pemilihan.
“Kita mencari solusi di lapangan, terutama terkait anggaran dan Perda. Materi ini bisa saya bagikan kepada seluruh panitia di 157 desa yang akan melaksanakan Pilkades. Kami juga akan tetap mengawal prosesnya,” ujar H. Abdul Halid kepada wartawan MSRI.
Ia menyebut pembahasan anggaran menjadi bagian penting karena anggaran Pilkades tahun 2026 telah masuk dalam APBD dengan nilai sekitar Rp12 miliar. Sementara untuk tahun 2027, anggaran yang disiapkan disebut sekitar Rp2 miliar.
Menurutnya, forum tersebut diharapkan dapat memberikan referensi dan pemahaman yang sama kepada panitia maupun pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkades.
Sekda: Struktur Panitia Menjadi Faktor Penting
Sementara itu, H. Taufik Juaini selaku Ketua Panitia Pemilihan Pilkades menjelaskan bahwa pelaksanaan Pilkades harus ditopang struktur kepanitiaan yang jelas serta tahapan yang sesuai dengan ketentuan.
Ia menyampaikan bahwa sekitar 61 persen desa menjadi bagian dari pelaksanaan Pilkades yang sedang dipersiapkan.
“Sehebat apa pun sebuah kabupaten, kalau struktur pelaksanaannya tidak ada dan tidak berjalan dengan baik, maka proses Pilkades juga tidak akan terlaksana secara optimal,” jelas H. Taufik Juaini saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.
Ia juga menyoroti pentingnya pemahaman terhadap tahapan pencalonan dan pemilih. Menurutnya, mekanisme Pilkades memiliki tahapan yang harus dipahami secara utuh agar tidak terjadi kekeliruan dalam pelaksanaannya.
Terkait aparatur seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hendak mencalonkan diri sebagai kepala desa, ia juga menyinggung ketentuan perizinan yang berkaitan dengan pemerintah daerah.
Menurutnya, ketentuan tersebut menjadi bagian dari regulasi yang kemudian melahirkan Perda Nomor 5 sebagai salah satu dasar penyelenggaraan Pilkades.
“Kesuksesan pelaksanaan Pilkades sangat tergantung pada panitia tingkat desa. Karena itu, struktur, tugas, kewenangan dan pemahaman terhadap aturan harus benar-benar dipastikan,” tegasnya.
Pemerintah Desa Nyatakan Siap
Dari unsur pemerintah desa, Ketua PKKD yang juga Kepala Desa Masbagik Utara, Khaerul Ihsan, SH, MH, menyampaikan bahwa kesiapan desa pada prinsipnya telah dilakukan sejak awal.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Khaerul Ihsan mengatakan bahwa pemerintah desa telah mempersiapkan berbagai kebutuhan, namun pelaksanaannya tetap harus mengikuti ketentuan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
“Dari dulu desa sudah siap. Namun kami tetap harus berpedoman pada peraturan pemerintah. Ini merupakan bagian dari pekerjaan pemerintah yang harus dilaksanakan sesuai aturan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut peran Sekda sangat penting dalam memberikan pemahaman mengenai regulasi dan koordinasi antarpihak. Dalam forum tersebut turut disebut keberadaan Forum Komunikasi Masbagik Bersatu (Formabes) yang diketuai Syamsul Huda sebagai bagian dari komunikasi masyarakat.
Potensi Sengketa Perlu Diantisipasi Sejak Awal
Sementara itu, Deni Rahman dari unsur pakar hukum menyoroti aspek penyelesaian sengketa Pilkades.
Menurutnya, potensi keberatan terhadap proses maupun hasil Pilkades perlu dipahami sejak awal, termasuk mengenai mekanisme hukum yang dapat ditempuh apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Deni menjelaskan bahwa persoalan sengketa tidak cukup hanya dilihat dari adanya keberatan, gugatan, atau laporan. Setiap persoalan harus ditempatkan berdasarkan mekanisme hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Kalau ada pihak yang keberatan terhadap proses Pilkades, tentu terdapat mekanisme hukum yang harus ditempuh. Persoalan gugatan maupun laporan harus dilihat berdasarkan objek sengketa, kewenangan dan prosedur hukumnya,” jelas Deni Rahman.
Ia menekankan bahwa persoalan sengketa Pilkades perlu dibahas secara terbuka agar panitia di tingkat desa memahami batas kewenangan serta langkah yang harus dilakukan apabila terjadi persoalan hukum.
Diskusi Dilanjutkan Bersama Panitia Pilkades
Setelah penyampaian materi dari keempat narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama panitia Pilkades.
Pembahasan diarahkan pada sejumlah persoalan teknis yang kemungkinan muncul dalam pelaksanaan di tingkat desa, termasuk kesiapan anggaran, struktur panitia, tahapan pencalonan dan pemilih, dasar hukum, serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi keberatan atau sengketa.
Bagi MSRI, pelaksanaan Pilkades bukan hanya persoalan memilih kepala desa. Di dalamnya terdapat rangkaian proses administrasi, anggaran, regulasi, penyelenggaraan, pengawasan, hingga mekanisme penyelesaian sengketa yang harus berjalan secara tertib.
Karena itu, kesamaan pemahaman antara pemerintah daerah, DPRD, panitia kabupaten, panitia desa, pemerintah desa, calon, dan masyarakat menjadi bagian penting agar setiap tahapan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan yang berlaku.
Catatan Redaksi MSRI:
Setiap penyelenggaraan Pilkades perlu menjunjung transparansi, kepastian prosedur, akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memberikan ruang yang proporsional bagi masyarakat maupun peserta untuk memperoleh informasi dan menyampaikan keberatan melalui mekanisme yang telah ditentukan. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments