Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Diduga Aniaya Petani hingga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Korban Lapor Polda Jatim

Oknum Satres Narkoba Polres Pasuruan Diduga Aniaya Petani hingga Dipaksa Mengaku Bandar Narkoba, Korban Lapor Polda Jatim

MSRI, SURABAYA – Seorang petani asal Kabupaten Pasuruan, As'ad (53), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan, intimidasi, serta perampasan uang yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum anggota Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan. Merasa menjadi korban tindakan yang tidak manusiawi, As'ad akhirnya melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polda Jawa Timur dan Bidang Propam Polda Jatim, Minggu (19/7/2026).

Dalam keterangannya kepada wartawan, As'ad mengaku mengalami pemukulan berulang kali, ancaman akan ditembak dan dibunuh, hingga dipaksa mengakui dirinya sebagai bandar narkotika jenis sabu, meski ia menegaskan sama sekali tidak pernah terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

"Saya tidak pernah menyentuh narkoba, apalagi menjadi bandar. Tapi saya ditangkap, dipukul, ditendang, bahkan dipaksa mengaku sebagai bandar narkoba," ujar As'ad.

Berawal dari Rencana Membeli Kayu

Menurut penuturan As'ad, peristiwa tersebut bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 08.00 WIB, ketika dirinya mendatangi sebuah lahan untuk melihat kayu milik Pak Karjo yang rencananya akan dibeli.

Setelah itu, ia menuju rumah Pak Karjo. Karena pemilik rumah belum berada di tempat, As'ad menunggu sambil ditemani anak Pak Karjo yang dikenal dengan nama Fandi alias Apes.

Saat menunggu, Fandi meminjam telepon seluler milik As'ad dengan alasan hendak menghubungi temannya melalui nomor 0858-5522-3184. As'ad mengaku tidak mengetahui isi pembicaraan tersebut dan setelah selesai, telepon genggamnya dikembalikan.

Ditangkap Tanpa Penjelasan

Keesokan harinya, Jumat (17/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB, As'ad menerima pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenalnya yang menanyakan keberadaan Fandi.

Sekitar pukul 19.30 WIB, ketika sedang menunggu istrinya pulang bekerja di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan, ia menerima panggilan video melalui WhatsApp. Sesaat setelah panggilan itu berakhir, sekitar empat orang datang menghampirinya.

Menurut As'ad, tanpa memperlihatkan surat tugas maupun identitas sebagai anggota Polri, mereka langsung memiting dan menangkap dirinya.

"Saya tanya salah saya apa, tapi tidak dijawab. Saya langsung dipiting dan dipukul," ungkapnya.

Mengaku Dipukul, Ditendang, Diancam Dibunuh

Korban mengaku mengalami pemukulan di bagian kepala, pelipis, bibir, belakang telinga kiri, rusuk, dan sejumlah bagian tubuh lainnya menggunakan tangan maupun tendangan.

Ia juga menyebut uang tunai sebesar Rp14,2 juta yang dibawanya turut diambil oleh salah seorang yang diduga pelaku.

Menurut pengakuannya, dirinya kemudian dibawa ke sebuah pos lalu lintas di wilayah Pandaan dan kembali dipaksa mengaku sebagai bandar sabu yang hendak menurunkan barang.

Karena terus membantah tuduhan tersebut, korban mengaku kembali menjadi sasaran kekerasan.

Bahkan, menurut As'ad, ia mendapat ancaman akan ditembak dan dibunuh apabila tetap tidak mengakui tuduhan tersebut.

Hasil Tes Urine Negatif

Setelah mengalami dugaan kekerasan, As'ad dibawa menggunakan mobil dan menjalani pemeriksaan tes urine.

Menurutnya, hasil pemeriksaan urine menunjukkan negatif narkotika.

Selanjutnya sekitar pukul 21.00 WIB, ia dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan. Namun sebelum pemeriksaan berlangsung, As'ad mengaku beberapa kali pingsan akibat luka yang dialaminya sehingga harus dilarikan ke RSUD Bangil untuk mendapatkan perawatan medis.

Masih Dipaksa Mengaku Meski Dirawat

Pada Sabtu (18/7/2026), setelah menjalani perawatan di rumah sakit, As'ad kembali dibawa ke Polres Pasuruan dalam kondisi tangan diborgol.

Ia mengaku masih mendapat tekanan agar mengakui dirinya sebagai bandar narkoba.

Namun karena penyidik tidak menemukan bukti yang cukup, sekitar pukul 15.00 WIB korban diminta menghubungi keluarganya. Menjelang sore, keluarga bersama Kepala Dusun datang menjemput.

Dipaksa Menulis Surat Pernyataan

Sebelum dipulangkan sekitar pukul 18.00 WIB, As'ad mengaku dipaksa membuat surat pernyataan sesuai contoh yang telah disiapkan.

Dalam kondisi tertekan, ia akhirnya menyalin isi surat tersebut dan menandatanganinya.

"Saya tidak boleh pulang sebelum membuat surat pernyataan. Saya hanya menulis sesuai contoh yang diberikan karena merasa tertekan," katanya.

Melapor ke Polda Jawa Timur

Merasa menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang, penganiayaan, serta intimidasi, As'ad mendatangi Kantor Hukum D'Firmansyah, SH & Rekan di Surabaya dan memberikan kuasa hukum kepada Dodik Firmansyah, S.H.

Selanjutnya, Dodik Firmansyah bersama kliennya melaporkan beberapa oknum Unit 1 Satres Narkoba Polres Pasuruan ke Bidang Propam Polda Jawa Timur atas dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri.

Selain itu, laporan pidana juga disampaikan ke SPKT Polda Jawa Timur atas dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 466 dan/atau Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor:

LP/B/979/VII/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 19 Juli 2026 pukul 18.00 WIB.

Sementara laporan etik diterima oleh petugas piket Bidang Propam Polda Jatim, Aiptu Agung S.

Kuasa Hukum Minta Pelaku Diproses Tegas

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, mengecam keras dugaan tindakan kekerasan tersebut.

Menurutnya, apabila seluruh dalil yang disampaikan korban terbukti melalui proses penyelidikan dan penyidikan, maka tindakan tersebut bertentangan dengan Catur Prasetya Polri, Kode Etik Profesi Polri, serta semangat Polri Presisi yang selama ini digaungkan Kapolri.

"Ini bukan sekadar persoalan prosedur, tetapi menyangkut dugaan pelanggaran hak asasi seseorang. Klien kami mengaku ditangkap, dianiaya, lalu dipulangkan setelah tidak ditemukan bukti. Bahkan sebelum pulang masih dipaksa membuat surat pernyataan. Kami meminta seluruh oknum yang terbukti terlibat diproses secara pidana maupun etik hingga tuntas," tegas Dodik Firmansyah.

Ia juga berharap Polda Jawa Timur mengusut perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

Catatan Redaksi: Hingga berita ini diterbitkan, MSRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Kapolres Pasuruan, maupun Kabid Humas Polda Jawa Timur terkait dugaan tersebut. Demi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau hasil pemeriksaan resmi dari institusi berwenang.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama