Menghina Pers Berarti Melukai Demokrasi? API Minta Presiden Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf atas Pernyataan "Londo Ireng"

Menghina Pers Berarti Melukai Demokrasi? API Minta Presiden Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf atas Pernyataan "Londo Ireng"

MSRI, SURABAYA – Polemik yang muncul menyusul pernyataan Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto, yang menyebut istilah "Londo Ireng" dalam kaitannya dengan wartawan, terus menuai beragam respons dari kalangan insan pers. Salah satu tanggapan resmi datang dari Asosiasi Pewarta Indonesia (API) yang menyampaikan sikap organisasi melalui surat terbuka.

Ketua Umum API, Moch. Syamsul Arifin, menilai bahwa penggunaan istilah tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena dipandang berpotensi merendahkan kehormatan, independensi, dan martabat profesi pers yang selama ini menjalankan fungsi kontrol sosial sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Moch. Syamsul Arifin menyampaikan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan oleh seorang kepala negara memiliki dampak luas di ruang publik sehingga perlu disampaikan dengan penuh kehati-hatian.

"Kami berharap setiap penyampaian pendapat yang berkaitan dengan profesi wartawan tetap menjunjung etika, saling menghormati, dan tidak menimbulkan tafsir yang dapat melukai martabat insan pers. Pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang memiliki fungsi penting sebagai penyampai informasi, pengawas kebijakan publik, sekaligus jembatan komunikasi antara pemerintah dan masyarakat," ujarnya.

Syamsul Arifin, yang akrab disapa Syam, menambahkan bahwa apabila istilah tersebut dipersepsikan sebagai bentuk pelabelan negatif terhadap wartawan, maka hal itu berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang telah diperjuangkan sejak lama.

Menghina Pers Berarti Melukai Demokrasi? API Minta Presiden Klarifikasi dan Sampaikan Permintaan Maaf atas Pernyataan "Londo Ireng"

Sebelumnya, sejumlah organisasi profesi wartawan di Malang Raya, yakni PWI Malang Raya, IJTI Korwil Malang, PFI Malang, dan AJI Malang, menggelar aksi penyampaian pendapat di Bundaran Tugu Kota Malang pada Senin (27/7/2026).

Dalam kegiatan tersebut mereka menyampaikan aspirasi serta meminta adanya klarifikasi dan permintaan maaf apabila pernyataan tersebut memang ditujukan kepada insan pers.

Gelombang aspirasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari berbagai kalangan jurnalis di Jawa Timur, termasuk di Kota Surabaya. Sejumlah anggota API bersama insan pers lainnya mengajak seluruh wartawan untuk tetap menjaga solidaritas profesi, menjunjung tinggi etika jurnalistik, serta menyampaikan sikap melalui mekanisme yang bermartabat, konstitusional, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam pernyataannya, API menyampaikan beberapa harapan kepada Presiden Republik Indonesia, yaitu:

1. Memberikan klarifikasi secara terbuka terkait pernyataan yang menimbulkan polemik di kalangan insan pers.

2. Apabila terdapat kekeliruan atau kesalahpahaman, menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers dan masyarakat sebagai bentuk penghormatan terhadap kemerdekaan pers.

3. Terus membangun hubungan yang harmonis, saling menghormati, dan konstruktif antara pemerintah dengan insan pers sebagai mitra strategis dalam kehidupan demokrasi.

API menegaskan bahwa kritik, masukan, maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kehidupan demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, kemerdekaan pers harus tetap dihormati dan dijaga bersama sebagai amanat konstitusi.

"Pers bukanlah musuh negara. Pers adalah mitra demokrasi yang bekerja untuk kepentingan publik, mengawal transparansi, serta menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Perbedaan pandangan hendaknya diselesaikan melalui dialog yang saling menghormati, bukan melalui pelabelan yang berpotensi menimbulkan polemik," tutup Syamsul Arifin kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama