Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU

Kejagung Tahan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Diduga Terlibat Korupsi dan TPPU

MSRI, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jumat (24/7/2026) malam.

Penahanan dilakukan usai penyidik memeriksa Febrie di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Setelah pemeriksaan selesai, ia dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani penahanan.

"Hari ini saya sudah diperiksa sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Febrie kepada wartawan usai pemeriksaan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa sebelumnya Febrie memenuhi panggilan penyidik Tim 9 Kejagung pada pukul 13.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan TPPU yang merupakan pengembangan dari perkara yang sedang ditangani.

Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) khusus TPPU Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Penyidikan tersebut dikembangkan setelah penyidik menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.

Selain memeriksa Febrie, penyidik juga telah meminta keterangan tiga saksi lainnya, yakni Don Ritto, NH, dan TS. Dalam proses penyidikan, Kejagung turut melibatkan Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Sementara itu, Febrie menyatakan keberatan atas penahanan yang dilakukan. Menurutnya, alat bukti yang dimiliki penyidik masih perlu didalami dan dikonfirmasi. Meski demikian, ia mengaku akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Hingga berita ini diterbitkan, penyidikan masih terus berlangsung. Kejaksaan Agung menegaskan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama