Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Menangis dan Ajukan Banding; "Saya Sudah Tidak Tahu Lagi Harus Meminta Keadilan kepada Siapa"

Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Menangis dan Ajukan Banding; "Saya Sudah Tidak Tahu Lagi Harus Meminta Keadilan kepada Siapa"

MSRI, JAKARTA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, tidak mampu membendung air mata usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (30/6/2026).

Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, Nadiem menyampaikan pernyataan emosional di hadapan awak media seusai persidangan. Ia mengaku telah berupaya menjelaskan seluruh kebijakan yang diambil selama menjabat sebagai Mendikbudristek, namun merasa seluruh penjelasannya tidak menjadi pertimbangan utama dalam putusan majelis hakim.

"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan. Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia, kepada setiap orang yang masih percaya bahwa kebenaran masih memiliki arti di negeri ini," ujar Nadiem.

Pernyataan tersebut disampaikan dengan jeda beberapa saat karena Nadiem tampak menahan tangis sebelum kembali melanjutkan keterangannya.

Ia menegaskan akan menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.

Majelis Hakim yang diketuai Purwanto S. Abdullah dalam amar putusannya menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dasar itu, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, maka diganti dengan pidana penjara selama lima tahun. Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa turut diperhitungkan sebagai bagian dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti senilai Rp5,680 triliun yang terdiri atas Rp809,596 miliar dan Rp4,871 triliun. Apabila tidak mampu membayar, jaksa menuntut pidana tambahan sembilan tahun penjara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), putusan terhadap mantan Mendikbudristek tersebut menjadi salah satu perkara tindak pidana korupsi yang paling menyita perhatian publik sepanjang tahun 2026. 

Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengamanan ketat serta dihadiri tim penasihat hukum, jaksa penuntut umum, keluarga terdakwa, dan sejumlah awak media nasional. Proses hukum diperkirakan masih akan berlanjut pada tingkat banding setelah terdakwa secara resmi menyatakan tidak menerima putusan majelis hakim.

(Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama