Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Putusan Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara, JPU Tegaskan Putusan Hakim Buktikan Tak Ada Kriminalisasi

MSRI, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menegaskan bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, menjadi bukti bahwa proses hukum yang dijalankan merupakan murni penegakan hukum dan bukan bentuk kriminalisasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari jalannya persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026), JPU Corneles Geeb Paulus menyatakan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, serta berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Majelis Hakim telah membuktikan bahwa kami tidak pernah melakukan kriminalisasi. Apa yang kami lakukan semata-mata merupakan penegakan hukum terhadap suatu kebijakan yang dinilai memenuhi unsur tindak pidana korupsi," ujar Corneles kepada awak media usai sidang pembacaan putusan.

Corneles menegaskan, setiap jaksa terikat sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, serta independensi dalam menjalankan proses penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Karena itu, menurutnya, tudingan kriminalisasi tidak memiliki dasar.

"Proses penetapan tersangka, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan dilakukan melalui analisis yang sangat mendalam serta didukung alat bukti yang kuat. Kejaksaan tidak mungkin mengkriminalisasi sesama anak bangsa," tegasnya.

Ia juga menilai amar putusan Majelis Hakim sejalan dengan dakwaan yang sebelumnya diajukan JPU serta diperkuat oleh fakta-fakta persidangan, termasuk keterangan para saksi, ahli, dokumen, maupun barang bukti elektronik yang telah diperiksa secara terbuka di hadapan persidangan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan bahwa terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tidak hanya itu, Majelis Hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun sesuai ketentuan dalam putusan.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang mendapat perhatian luas publik karena berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi pendidikan berskala nasional. Putusan tersebut sekaligus menandai berakhirnya proses persidangan di tingkat pertama, sementara para pihak masih memiliki hak hukum untuk menempuh upaya hukum lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama