MSRI, TULUNGAGUNG – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penjambretan yang meresahkan masyarakat, khususnya para pedagang pasar. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Malang pada Kamis (2/7/2026).
Kedua pelaku masing-masing berinisial AA (39), warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, dan AG (26), warga Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang.
Kepala Unit (Kanit) Resmob Macan Agung, Aiptu Fendy Prestiawan, mewakili Kasatreskrim Polres Tulungagung Iptu Andi Wiranata Tamba, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan spesialis penjambretan yang menyasar pedagang keliling saat berangkat maupun pulang dari pasar.
"Terduga pelaku yang kami amankan merupakan jambret spesialis pedagang keliling yang hendak berangkat atau pulang dari pasar," ujar Aiptu Fendy kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kamis (2/7/2026).
Penyelidikan Intensif Selama 1,5 Bulan
Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan secara intensif selama kurang lebih satu setengah bulan. Petugas memeriksa sejumlah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku.
Setelah mengantongi identitas para pelaku, Tim Resmob Macan Agung bergerak menuju Kabupaten Malang. AG berhasil diamankan di rumahnya di Desa Jatikerto, Kecamatan Kromengan, sekitar pukul 07.30 WIB. Sementara AA ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Gadang, Kota Malang, sekitar pukul 09.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan, AA diketahui merupakan residivis yang telah dua kali menjalani hukuman pidana di wilayah Blitar dan Malang. Saat proses penangkapan, AA sempat melakukan perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku pada bagian kaki.
Beraksi di Belasan TKP
Kedua pelaku mengaku sengaja datang dari Malang ke Tulungagung untuk melancarkan aksi kejahatannya. Berdasarkan pengakuan sementara, mereka telah beraksi di belasan tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Tulungagung.
Adapun lokasi yang menjadi sasaran pelaku antara lain:
• Kecamatan Rejotangan: Desa Blimbing, Tenggur, dan Panjerejo.
• Kecamatan Sumbergempol: Desa Sumberdadi.
• Kecamatan Ngunut: Desa Sumberejo Wetan dan Pulosari.
• Kecamatan Campurdarat: Desa Pojok, Tanggung, dan Gamping.
• Kecamatan Pakel: Desa Ngebong.
• Wilayah Kecamatan Tulungagung Kota.
Saat ini kedua pelaku beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Tulungagung guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kronologi Salah Satu Aksi Penjambretan
Berdasarkan hasil penyelidikan, salah satu aksi penjambretan yang dilakukan kedua pelaku terjadi saat seorang pedagang pasar hendak pulang setelah berjualan pada dini hari. Pelaku membuntuti korban yang mengendarai sepeda motor, kemudian memepet dari samping dan merampas tas milik korban yang berisi uang hasil penjualan serta telepon genggam.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri menuju arah perbatasan Tulungagung-Malang. Aksi tersebut sempat terekam kamera pengawas (CCTV) dan menjadi petunjuk penting bagi petugas dalam mengidentifikasi para pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
• Satu unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan;
• Beberapa unit telepon genggam milik korban;
• Pakaian yang digunakan saat beraksi;
Helm dan perlengkapan lainnya yang terekam dalam CCTV;
• Dokumen dan barang-barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana penjambretan.
Komitmen Polres Tulungagung Berantas Kejahatan Jalanan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Tulungagung dalam memberantas kejahatan jalanan lintas daerah serta memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan berulang.
Keberhasilan Tim Resmob Macan Agung diharapkan mampu memulihkan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya para pedagang pasar yang selama ini menjadi sasaran aksi penjambretan.
MSRI juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, tidak memamerkan barang berharga saat bepergian, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau kantor polisi terdekat apabila menjadi korban maupun mengetahui adanya tindak kejahatan.
Keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan tanggung jawab bersama.
Reporter: Roni Yuwantoko
Kaperwil MSRI Jawa Timur
Editor: Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments