Diterpa Isu Penggeledahan dan Penyitaan Bernilai Fantastis, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Tidak Terkait Perkara dan Pastikan Aset Pribadi Dapat Dipertanggungjawabkan

Diterpa Isu Penggeledahan dan Penyitaan Bernilai Fantastis, Jampidsus Febrie Adriansyah Tegaskan Tidak Terkait Perkara dan Pastikan Aset Pribadi Dapat Dipertanggungjawabkan

MSRI, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah menjadi perhatian publik menyusul penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadinya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Di tengah derasnya pemberitaan dan berbagai spekulasi yang berkembang, Febrie memastikan seluruh aset pribadinya diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari berbagai sumber menyebutkan, penggeledahan dilakukan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Rabu (8/7/2026). Selain rumah di kawasan Sentul, penyidik juga melakukan penggeledahan di sebuah kafe De'Clan yang disebut memiliki keterkaitan dengan proses penyidikan.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, aparat penegak hukum dikabarkan mengamankan uang tunai dengan nilai sekitar Rp476 miliar serta 74 kilogram emas batangan sebagai bagian dari barang bukti yang tengah didalami penyidik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan MSRI dari kalangan aparat penegak hukum, penyidikan masih terus berlangsung dan penyidik masih melakukan penelusuran terhadap asal-usul aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menyampaikan secara resmi identitas seluruh pihak yang bertanggung jawab atas barang bukti tersebut.

Menanggapi berkembangnya isu yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut, Febrie Adriansyah memberikan klarifikasi bahwa dirinya tidak memiliki hubungan dengan kasus yang sedang disidik.

"Saya tidak terkait dengan informasi yang beredar. Kami menghormati setiap proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegak hukum," ujar Febrie dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).

Ia juga menegaskan bahwa rumah di Sentul yang menjadi lokasi penggeledahan merupakan aset pribadi yang telah dimilikinya jauh sebelum perkara yang saat ini menjadi perhatian publik muncul.

"Kepemilikan rumah tersebut dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.

Mengenai uang tunai maupun emas batangan yang disita penyidik, Febrie menyatakan seluruh aset tersebut memiliki pemilik yang dapat ditelusuri serta mekanisme perolehannya dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum yang sedang berjalan.

"Terkait alat bukti yang disita tentu ada pemiliknya, ada kegiatan apa, dan bagaimana diperoleh, itu bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Di tengah sorotan publik, Febrie memastikan seluruh aktivitas penegakan hukum di lingkungan Jampidsus Kejaksaan Agung tetap berjalan sebagaimana mestinya. Penanganan berbagai perkara strategis, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan, menurutnya tetap dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Informasi yang diperoleh wartawan MSRI dari internal Kejaksaan Agung menyebutkan, Bidang Tindak Pidana Khusus saat ini masih fokus menangani sejumlah perkara yang dinilai berdampak luas terhadap kepentingan negara, di antaranya dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam, tata kelola pertambangan, transfer pricing, hingga pengawasan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Selain itu, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) juga terus dioptimalkan guna meningkatkan penerimaan negara melalui penegakan sanksi administratif maupun pidana terhadap perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Febrie turut membantah isu yang menyebut dirinya akan mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Ia menegaskan hingga saat ini masih menjalankan amanah serta menerima tugas untuk menuntaskan berbagai perkara besar yang menjadi prioritas pemerintah.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh MSRI, aparat penegak hukum masih terus melakukan pendalaman terhadap barang bukti serta belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh mengenai konstruksi perkara maupun keterkaitan lokasi yang digeledah dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Pakar hukum tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih, mengingatkan bahwa tindakan penggeledahan merupakan bagian dari kewenangan penyidik dalam proses penegakan hukum dan tidak dapat dimaknai sebagai bukti adanya keterlibatan pemilik lokasi dalam suatu tindak pidana. Menurutnya, asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) harus tetap dijunjung tinggi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mengakhiri keterangannya, Febrie mengajak masyarakat agar menyikapi setiap informasi secara cermat, objektif, dan tidak mudah terpengaruh oleh spekulasi yang belum terverifikasi. Ia berharap seluruh pihak memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen sehingga proses penegakan hukum dapat berlangsung secara profesional, transparan, serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sumber informasi: Konferensi pers Jampidsus Kejaksaan Agung RI, keterangan aparat penegak hukum, informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari lingkungan Kejaksaan Agung, Mabes Polri, serta berbagai narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan karena proses penyidikan masih berlangsung.

Reporter: Aditya

Kabiro DKI Jakarta

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama