MSRI, KEDIRI – Aktivitas tambang pasir yang diduga tidak mengantongi perizinan di kawasan aliran Sungai Konto, Dusun Juwet, Desa Juwet, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, kembali menjadi sorotan masyarakat. Warga berharap aparat penegak hukum bertindak lebih tegas guna menghentikan aktivitas yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan serta mengancam kelestarian lingkungan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kunjang sebelumnya telah beberapa kali melakukan penertiban dan memberikan imbauan kepada para penambang agar menghentikan aktivitas di lokasi yang berada di wilayah BBWS Brantas, tepatnya di aliran Sungai Konto. Namun, menurut informasi yang diperoleh, aktivitas penambangan diduga masih terus berlangsung.
Tim investigasi MSRI bersama unsur Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan peninjauan lapangan pada 4 Juli 2026. Dari hasil pemantauan di lokasi, ditemukan sejumlah titik yang masih memperlihatkan adanya aktivitas penambangan.
Salah seorang warga Kecamatan Kunjang yang meminta identitasnya disamarkan dengan inisial KH mengaku kecewa karena aktivitas tersebut dinilai masih berlangsung meski telah berulang kali mendapatkan peringatan dari aparat.
"Saya berharap kegiatan tambang pasir itu benar-benar dihentikan. Aktivitas tersebut diduga berpotensi melanggar aturan pertambangan dan dapat menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak bagi masyarakat sekitar," ujar KH kepada MSRI, Jumat (10/7/2026).
KH juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami meminta kepada Bapak Kapolres Kediri agar lebih serius menegakkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jika aturan sudah jelas, maka penerapannya juga harus dilakukan secara konsisten terhadap siapa pun yang diduga melanggar hukum. Menurut informasi yang kami ketahui, para pelaku diduga tidak memiliki izin dan telah beberapa kali diperingatkan oleh aparat, namun aktivitas tersebut masih berlangsung," tegas KH saat memberikan keterangan kepada MSRI.
Hingga berita ini diterbitkan, MSRI masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Polres Kediri maupun instansi terkait guna memenuhi asas keberimbangan sesuai Kode Etik Jurnalistik.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments