Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Diduga Menjanjikan Kelulusan ASN Lewat Jalur Tidak Resmi

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan Rekrutmen PPPK, Diduga Menjanjikan Kelulusan ASN Lewat Jalur Tidak Resmi

MSRI, GRESIK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menindak setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan pemalsuan yang berkaitan dengan proses rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) usai doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026), menjelaskan bahwa tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan, diduga berperan membantu meyakinkan para korban dengan menjanjikan kelulusan sebagai PPPK melalui jalur tidak resmi.

Menurut AKP Arya Widjaya, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang sebelumnya mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

"Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali," terang AKP Arya Widjaya kepada wartawan MSRI.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi. Penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta rekaman percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, penyidik menduga AP telah memberikan kesempatan, sarana, maupun keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKP Arya Widjaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pihak-pihak yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur di luar mekanisme resmi pemerintah.

"Kami mengingatkan masyarakat agar selalu mengikuti prosedur seleksi yang telah ditetapkan pemerintah. Apabila menemukan praktik serupa yang disertai permintaan sejumlah uang dengan janji meloloskan seleksi PPPK maupun PNS, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti," tegasnya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Gresik guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut.

Reporter: Riawan

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama