Diduga Ada Pungli Berkedok "Bina Lingkungan" dalam PPDB SMA Negeri 1 Terara, GPS Bersatu Siapkan Laporan ke APH

Diduga Ada Pungli Berkedok "Bina Lingkungan" dalam PPDB SMA Negeri 1 Terara, GPS Bersatu Siapkan Laporan ke APH
Gambar ilustrasi

MSRI, LOMBOK  TIMUR – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali mencuat dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2026/2027. Kali ini, sorotan mengarah ke SMA Negeri 1 Terara, Kabupaten Lombok Timur, setelah muncul pengaduan dari calon peserta didik dan wali murid yang mengaku dimintai sejumlah uang agar dapat diterima sebagai siswa.

Informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menyebutkan, dugaan tersebut berawal dari laporan dua calon peserta didik beserta wali murid. Menindaklanjuti laporan itu, Gerakan Pemuda Sasak Bersatu (GPS Bersatu) melakukan penelusuran lapangan dan mengklaim menemukan indikasi bahwa praktik serupa diduga tidak hanya dialami oleh dua pelapor.

Ketua GPS Bersatu, Zaeni Hasyari, mengatakan organisasinya telah mengumpulkan data primer serta sejumlah dokumen dan bukti percakapan yang dinilai menguatkan adanya dugaan praktik pungutan liar dalam proses PPDB di sekolah tersebut.

"Kami telah memperoleh data primer berikut sejumlah bukti percakapan yang menurut kami mengindikasikan adanya dugaan pungutan liar. Seluruh hasil investigasi akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar dilakukan penyelidikan sesuai mekanisme hukum yang berlaku," ujar Zaeni kepada MSRI.

Berdasarkan hasil investigasi GPS Bersatu, dugaan pungutan tersebut dilakukan dengan menggunakan istilah "Bina Lingkungan". Nominal yang diminta disebut bervariasi, mulai sekitar Rp500 ribu hingga jumlah yang lebih besar. Dana tersebut diduga dijadikan syarat agar calon peserta didik dapat dinyatakan diterima di SMA Negeri 1 Terara.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik tersebut berpotensi melanggar prinsip penyelenggaraan pendidikan yang menjunjung transparansi, keadilan, akuntabilitas, serta kesetaraan hak memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.

GPS Bersatu menilai praktik demikian tidak boleh dibiarkan karena berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan.

"Pendidikan adalah hak seluruh warga negara. Tidak boleh ada transaksi ataupun pungutan di luar ketentuan resmi yang menjadi syarat memperoleh bangku sekolah negeri. Bila terbukti benar, praktik seperti ini harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Zaeni.

Selain akan melaporkan dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum, GPS Bersatu juga mendesak Dinas Pendidikan, Inspektorat, serta Ombudsman untuk segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses PPDB di SMA Negeri 1 Terara.

Menurut GPS Bersatu, dugaan praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, khususnya Pasal 34 ayat (2), serta berbagai kebijakan pemerintah mengenai larangan pungutan liar dalam penyelenggaraan pendidikan.

MSRI: Aparat Harus Bertindak Cepat, Transparansi PPDB Tidak Boleh Ternoda

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang bahwa setiap dugaan penyimpangan dalam sektor pendidikan harus ditangani secara cepat, profesional, dan transparan. Pendidikan merupakan hak konstitusional masyarakat yang tidak boleh dikotori oleh praktik-praktik yang berpotensi merugikan peserta didik maupun mencederai kepercayaan publik.

MSRI juga mengingatkan bahwa seluruh pihak wajib menghormati asas praduga tak bersalah. Dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak SMA Negeri 1 Terara belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi MSRI telah berupaya membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak sekolah. Apabila klarifikasi resmi telah diterima, MSRI akan memuatnya secara proporsional sebagai bentuk pelaksanaan prinsip cover both sides sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

{Tim/shn/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama