Advokat Surabaya Diduga Dianiaya Saat Rayakan Ulang Tahun, Kepala Robek hingga Tak Sadarkan Diri

Advokat Surabaya Diduga Dianiaya Saat Rayakan Ulang Tahun, Kepala Robek hingga Tak Sadarkan Diri

MSRI, SURABAYA – Seorang advokat asal Kota Surabaya, Sukardi (48), menjadi korban dugaan penganiayaan saat menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 00.00 WIB di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.

Akibat kejadian itu, Sukardi mengalami luka robek di bagian kepala hingga sempat tidak sadarkan diri dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Tambaksari. Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 pukul 00.54 WIB dengan Nomor: LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Dalam laporan itu, terlapor disebut berinisial Afandi alias Korea (29), warga Jalan Pacar Kembang Gang III, Surabaya. Pada Sabtu, 18 Juli 2026, Sukardi memenuhi panggilan penyidik Polsek Tambaksari untuk memberikan keterangan.

Usai menjalani pemeriksaan, Sukardi yang didampingi kuasa hukumnya, Dodik Firmansyah, menyampaikan telah menjelaskan secara rinci kronologi kejadian kepada penyidik. Kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Sukardi berharap proses hukum berjalan profesional dan meminta penyidik mempertimbangkan penerapan Pasal 467 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penganiayaan yang menurutnya telah direncanakan.

Menurut Sukardi, saat ini laporan masih menggunakan Pasal 466 KUHP, sementara ia berpendapat terdapat indikasi adanya unsur perencanaan.

"Harusnya pasal yang diterapkan adalah Pasal 467 karena menurut kami terdapat unsur perencanaan dalam peristiwa tersebut," ujar Sukardi kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Ia mengaku dugaan tersebut didasarkan pada informasi mengenai alat yang diduga digunakan pelaku saat melakukan pemukulan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, menjelaskan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bahwa insiden bermula ketika kliennya mengadakan acara tasyakuran ulang tahun yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB dengan hiburan musik karaoke.

Sekitar pukul 23.45 WIB, kata Dodik, terduga pelaku datang ke lokasi dan sempat berteriak ke arah istri korban yang sedang bernyanyi. Tak lama kemudian, terduga pelaku menghampiri Sukardi yang sedang memainkan gitar sebelum terjadi dugaan pemukulan di bagian kepala korban.

"Menurut keterangan salah satu saksi di lokasi, pelaku diduga menggunakan roti kalung (keeling) saat melakukan pemukulan. Akibatnya klien kami mengalami luka di kepala, tidak sadarkan diri, kemudian dilarikan ke rumah sakit. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi," terang Dodik kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Akibat insiden tersebut, Sukardi mengalami luka robek dan memar pada bagian dahi. Setelah kondisinya membaik, ia didampingi kuasa hukumnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Dodik menambahkan bahwa sejauh yang diketahui, kliennya tidak memiliki persoalan pribadi dengan terlapor. Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan motif kepada penyidik.

"Kami menyerahkan seluruh proses kepada Polsek Tambaksari dan berharap penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Dodik kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polsek Tambaksari masih berlangsung. Pihak terlapor belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait dugaan penganiayaan tersebut.

Reporter: Mbah Mul

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama