Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Surabaya, MADAS Sedarah Berikan Pendampingan Hukum

Tiga Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan di Surabaya, MADAS Sedarah Berikan Pendampingan Hukum

MSRI, SURABAYA – Lembaga Masyarakat Madura Asli (MADAS) Sedarah bersama tim kuasa hukum memberikan pendampingan dan advokasi terhadap tiga anak yang diduga menjadi korban tindak penganiayaan di kawasan Bulak Rukem, Surabaya, tepatnya di lingkungan sebuah majelis zikir yang berada di Jalan Bulak Sari.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari salah satu korban, Qodir Zailani, peristiwa tersebut diduga melibatkan tiga orang terlapor. Salah satu terduga pelaku disebut memiliki ciri bertato dan diduga melakukan tindakan kekerasan dengan menggunakan kayu balok, menendang korban, serta melakukan pemukulan yang mengakibatkan para korban mengalami luka dan trauma psikologis. Sementara itu, dua terduga lainnya disebut memiliki ciri berjenggot dengan pakaian berwarna hitam dan seorang pria berambut gondrong.

Dalam insiden tersebut, tiga anak di bawah umur yang diketahui bernama Qodir Zailani, Saiful Anam, dan Lutfi diduga menjadi korban kekerasan fisik yang menimbulkan dampak traumatis dan memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, khususnya aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan anak.

Tim kuasa hukum korban mendesak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya agar segera melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), perwakilan tim kuasa hukum korban menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindak kekerasan yang menimpa anak-anak tersebut.

"Kami mengutuk keras segala bentuk kekerasan terhadap anak. Anak merupakan generasi penerus bangsa yang wajib mendapatkan perlindungan hukum. Kami berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat, profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara ini sehingga para pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum," tegasnya.

Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak merupakan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mewajibkan negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari segala bentuk kekerasan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian diharapkan segera menindaklanjuti laporan yang ada serta melakukan pendalaman terhadap seluruh keterangan saksi dan alat bukti guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara adil, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

{Mbah Mul}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama