MSRI, TUBAN – Aktivitas tambang galian C di Dusun Klewer, Desa Ngadipuro, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, menjadi perhatian serius masyarakat dan berbagai pihak setelah mencuat dugaan bahwa kegiatan penambangan tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari instansi berwenang.
Dugaan pelanggaran perizinan ini tidak hanya menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap regulasi pertambangan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan, keselamatan, serta potensi kerugian negara apabila aktivitas tersebut terbukti tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Saat Tim Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bersama sejumlah wartawan melakukan penelusuran dan pemantauan langsung di lokasi, ditemukan aktivitas penggalian tanah uruk yang masih berlangsung secara aktif. Sejumlah kendaraan dump truck tampak keluar-masuk area penambangan untuk mengangkut material hasil galian.
Kondisi tersebut memicu beragam keluhan dari masyarakat sekitar yang mengaku terdampak oleh debu yang beterbangan, potensi kerusakan lingkungan, serta meningkatnya intensitas lalu lintas kendaraan berat yang melintas di kawasan permukiman warga. Selain mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari, warga juga mengkhawatirkan dampak jangka panjang terhadap keselamatan pengguna jalan dan kualitas lingkungan di sekitar lokasi tambang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, tambang tersebut disebut-sebut milik H. Suhartono, warga Desa Selawe, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang bersangkutan terkait status perizinan maupun legalitas operasional tambang tersebut.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku pernah membeli tanah uruk dari lokasi tersebut. Menurut keterangannya, material tanah dijual dengan harga sekitar Rp100.000 per dump truck, sedangkan biaya pengiriman menyesuaikan jarak tujuan.
Selain mempertanyakan legalitas usaha pertambangan, warga juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Debu yang beterbangan akibat aktivitas kendaraan pengangkut material dinilai mengganggu kesehatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Lebih lanjut, muncul dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi untuk mendukung operasional alat maupun kendaraan tambang. Jika terbukti, penggunaan BBM subsidi untuk kegiatan usaha komersial dapat bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan berpotensi merugikan masyarakat yang berhak menerima subsidi.
Secara hukum, pengelolaan sumber daya alam wajib dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha pertambangan harus memiliki perizinan yang sah dari pemerintah sesuai kewenangannya.
Di tingkat daerah, aktivitas pertambangan juga wajib memperhatikan ketentuan tata ruang, perlindungan lingkungan hidup, serta peraturan yang berlaku di wilayah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Tuban. Pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Tuban, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan investigasi menyeluruh guna memastikan legalitas aktivitas tambang tersebut.
Warga juga meminta agar dilakukan pengawasan ketat terhadap potensi kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat luas.
Hingga berita ini diterbitkan, Tim Investigasi MSRI masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak pemilik tambang maupun instansi terkait guna memperoleh keterangan resmi dan berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat hak jawab atau klarifikasi dari pihak terkait, MSRI akan memuatnya dalam pemberitaan lanjutan.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments