Supremasi Hukum Dipertanyakan, Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Capjiki di Desa Sidomulyo Blitar Kembali Mencuat

Supremasi Hukum Dipertanyakan, Dugaan Praktik Judi Sabung Ayam dan Capjiki di Desa Sidomulyo Blitar Kembali Mencuat

MSRI, BLITAR – Dugaan aktivitas perjudian berupa sabung ayam dan capjiki di wilayah Desa Sidomulyo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, kembali menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mengaku resah karena aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut disebut masih beroperasi meskipun sebelumnya sempat beredar informasi bahwa lokasi tersebut telah ditutup.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), praktik perjudian tersebut diduga melibatkan beberapa pihak yang dikenal dengan inisial WHY, HM, dan AGS. Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebutkan maupun aparat terkait mengenai dugaan tersebut.

Dari hasil pantauan di lapangan, aktivitas di lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam dan capjiki itu disebut masih terlihat pada pertengahan Juni 2026. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap dugaan praktik perjudian di wilayah tersebut.

Beberapa warga setempat yang memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) pada tanggal 14, 15, dan 16 Juni 2026 mengaku berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum agar aktivitas yang dianggap meresahkan masyarakat tersebut tidak terus berlanjut.

"Kami berharap aparat segera turun tangan dan melakukan penertiban. Jangan sampai aktivitas seperti ini terus berlangsung karena dapat memberikan dampak buruk bagi lingkungan dan generasi muda," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga lainnya juga menilai bahwa keberadaan arena perjudian berpotensi menimbulkan berbagai dampak sosial, mulai dari terganggunya ketertiban masyarakat, munculnya potensi tindak kriminalitas, hingga merusak sendi-sendi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

Selain bertentangan dengan norma sosial, agama, dan ketertiban umum, praktik perjudian juga merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ditegaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau turut serta dalam suatu perusahaan perjudian, dapat dipidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang turut serta bermain judi. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa baik penyelenggara maupun peserta perjudian dapat dikenakan sanksi pidana apabila terbukti melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Di sisi lain, Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ketentuan tersebut menjadi landasan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum harus ditangani secara profesional dan berkeadilan.

Pada tingkat daerah, upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berharap seluruh unsur terkait dapat bersinergi melakukan langkah preventif maupun represif apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sejumlah tokoh masyarakat yang peduli terhadap lingkungan dan gerakan anti perjudian turut menyayangkan apabila dugaan aktivitas perjudian tersebut benar masih berlangsung. Mereka menilai praktik perjudian tidak hanya berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, tetapi juga dapat menimbulkan dampak sosial, ekonomi, dan moral bagi lingkungan sekitar.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam berbagai kesempatan telah menegaskan komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk perjudian dan aktivitas ilegal lainnya sebagai bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga. Warga juga berharap tidak ada ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang berpotensi merusak tatanan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum terkait guna memenuhi asas keberimbangan (cover both sides), menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Tim/Red)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama