MSRI, SURABAYA – Kepolisian Daerah Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA/PPO) terus menunjukkan komitmennya dalam menangani perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak dengan mengedepankan penegakan hukum yang profesional sekaligus menjamin perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan seorang pria berinisial ST (47), warga Surabaya, sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang tidak lain merupakan anak kandungnya sendiri.
Direktur Reserse PPA/PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (29/6/2026), mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi secara berulang sejak tahun 2025 hingga April 2026.
"Berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik menduga perbuatan tersebut terjadi berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026," ujar Kombes Ganis.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada sang ibu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada kepolisian hingga akhirnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif.
Meskipun kedua orang tua korban telah resmi bercerai, penyidik mengungkapkan bahwa tersangka masih sering mendatangi dan menginap di kediaman mantan istrinya, khususnya pada akhir pekan, sehingga diduga memiliki kesempatan melakukan perbuatan tersebut.
Dalam proses penyidikan, aparat telah mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat pembuktian perkara, di antaranya akta kelahiran korban, kartu keluarga, akta perceraian kedua orang tua, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta ketentuan dalam KUHP yang relevan. Mengingat pelaku merupakan ayah kandung korban, penyidik juga menerapkan ketentuan pemberatan pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Ancaman pidana yang dikenakan berupa penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, dengan ketentuan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelas Kombes Ganis.
Tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum, Polda Jawa Timur juga memastikan korban memperoleh perlindungan dan pemulihan secara komprehensif melalui sinergi bersama DP3PPKB Kota Surabaya.
Pendampingan tersebut meliputi layanan kesehatan, rehabilitasi psikologis, perlindungan, bantuan hukum, hingga pemenuhan hak pendidikan agar masa depan korban tetap terjamin.
Perwakilan DP3PPKB Kota Surabaya, Lingga Mahawan Putri, S.KM., menjelaskan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan berkelanjutan sampai korban benar-benar pulih dan mampu melanjutkan kehidupan secara normal.
"Kami berkomitmen terus mendampingi korban melalui layanan psikologis, layanan kesehatan, bantuan hukum, serta memastikan hak pendidikannya tetap terpenuhi hingga lulus SMA," ujarnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan merupakan salah satu prioritas utama Polda Jawa Timur.
"Polda Jawa Timur berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada setiap korban kekerasan seksual, khususnya anak, melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, serta kolaborasi dengan berbagai instansi terkait. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan seksual terhadap anak maupun perempuan," tegas Kombes Abast.
Saat ini tersangka ST telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur sejak 23 Juni 2026. Penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum sebagai bagian dari proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter : Riawan
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments