Kericuhan Demo Grahadi Naik ke Tahap Penyidikan, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka; Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

Kericuhan Demo Grahadi Naik ke Tahap Penyidikan, Empat Orang Resmi Jadi Tersangka; Polisi Telusuri Dugaan Keterlibatan Pihak Lain

MSRI, SURABAYA – Polrestabes Surabaya resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perusakan fasilitas umum dan penyerangan terhadap aparat kepolisian saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6/2026).

Penetapan status hukum tersebut merupakan hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan alat bukti yang dinilai telah memenuhi unsur pidana.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa sebelumnya sebanyak 24 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Seluruhnya diperiksa secara maraton, termasuk dilakukan pendalaman terhadap barang bukti digital berupa telepon seluler guna mengungkap keterlibatan masing-masing dalam insiden yang berujung ricuh tersebut.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang dan analisis forensik digital menjadi salah satu fokus utama penyidik dalam mengungkap fakta secara menyeluruh.

"Proses penyidikan masih berjalan. Pemeriksaan terhadap perangkat komunikasi menjadi bagian penting untuk mengungkap fakta secara utuh. Sementara terhadap 14 orang yang diperiksa, belum ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur pidana sehingga untuk sementara dipulangkan. Namun proses pendalaman tetap berlanjut sesuai hasil analisis yang sedang dilakukan," ujar Kombes Pol Luthfie.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan sementara, penyidik belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan 14 orang lainnya sebagai tersangka. Oleh karena itu, mereka dipulangkan dengan status masih dalam proses pendalaman sembari menunggu hasil analisis digital yang masih berlangsung.

Di sisi lain, penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka. Keempatnya diduga memiliki peran aktif dalam aksi perusakan fasilitas umum serta melakukan penyerangan terhadap petugas saat pengamanan demonstrasi berlangsung.

"Empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan perusakan dan penyerangan terhadap petugas. Berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik, mereka kini menjalani proses penahanan dan terancam pidana hingga lima tahun penjara," tegasnya kepada wartawan MSRI.

Kapolrestabes Surabaya juga menegaskan bahwa aparat sejak awal telah mengedepankan langkah-langkah persuasif dan humanis dalam mengawal jalannya aksi. Petugas beberapa kali memberikan imbauan agar massa membubarkan diri secara tertib setelah waktu penyampaian pendapat di muka umum berakhir.

Namun demikian, situasi berubah ketika muncul kelompok yang diduga melakukan provokasi sehingga memicu tindakan anarkis. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aparat mencatat adanya pelemparan bom molotov, petasan, serta batu ke arah personel pengamanan. Selain itu, terdapat sekelompok pengendara sepeda motor yang melakukan aksi menggeber mesin di sekitar lokasi sehingga memperkeruh situasi keamanan.

"Kami telah berupaya mengedepankan pendekatan persuasif dan meminta massa membubarkan diri secara tertib. Namun situasi berubah setelah muncul tindakan provokatif berupa pelemparan molotov, petasan, dan batu. Bahkan ada kelompok yang datang dengan sepeda motor sambil menggeber mesin sehingga memancing ketegangan dan membuat situasi semakin tidak kondusif," pungkas Kombes Pol Luthfie.

Atas perbuatannya, empat tersangka kini ditahan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait dugaan perusakan dan kekerasan terhadap petugas, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Polrestabes Surabaya menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam insiden tersebut. Kepolisian juga mengimbau seluruh elemen masyarakat agar menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, serta menghormati ketentuan hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban umum.

MSRI memandang bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan. Namun, pelaksanaan hak tersebut harus tetap berada dalam koridor hukum, menjunjung tinggi ketertiban umum, serta tidak disertai tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat maupun aparat yang bertugas.

Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap peristiwa ini juga harus berjalan secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah. Setiap penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

MSRI akan terus mengawal perkembangan penyidikan secara independen, menghadirkan informasi yang berimbang melalui konfirmasi kepada seluruh pihak terkait, serta memastikan setiap perkembangan perkara tersaji kepada publik secara akurat, faktual, dan bertanggung jawab sesuai prinsip jurnalistik: Perspektif, Akurat, Terpercaya.

Reporter: Eka F. A

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama