MSRI, SURABAYA – Seorang konsumen diduga menerima produk minuman yang tidak layak konsumsi setelah melakukan pembelian sebanyak 7 (tujuh) item minuman dengan total transaksi sekitar Rp72.000 di gerai Momoyo Banyu Urip, yang beralamat di Jl. Banyu Urip No. 374B, Kupang Krajan, Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Senin sore (22/6/2026).
Menurut keterangan konsumen, salah satu minuman yang dibeli diduga telah basi sehingga menimbulkan kekhawatiran terkait kualitas dan keamanan produk yang diperdagangkan kepada masyarakat. Konsumen juga masih menyimpan produk yang dipermasalahkan beserta bukti transaksi sebagai bentuk dokumentasi.
Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan, maka pelaku usaha berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), khususnya Pasal 8 ayat (1) yang melarang pelaku usaha memproduksi maupun memperdagangkan barang yang tidak memenuhi standar, rusak, cacat, tercemar, atau telah kedaluwarsa sehingga tidak layak digunakan atau dikonsumsi.
Selain itu, Pasal 4 UUPK menegaskan bahwa setiap konsumen berhak memperoleh kenyamanan, keamanan, keselamatan, serta informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi serta jaminan barang dan/atau jasa yang dikonsumsi.
Apabila konsumen mengalami kerugian akibat menerima produk yang tidak layak konsumsi, Pasal 19 UUPK mengatur bahwa pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi. Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat berupa pengembalian uang (refund), penggantian barang sejenis atau yang nilainya setara, maupun bentuk kompensasi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, apabila terbukti melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 UUPK, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat (1) UUPK, yakni pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak gerai Momoyo Banyu Urip belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak manajemen maupun pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai hak jawab dan hak koreksi.
MSRI mengimbau masyarakat yang menemukan produk diduga basi, rusak, atau tidak layak konsumsi agar menyimpan barang tersebut beserta bukti pembelian, kemudian segera menyampaikan pengaduan kepada pihak pelaku usaha. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak tercapai, konsumen dapat mengajukan pengaduan kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), instansi pemerintah yang berwenang, maupun aparat penegak hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
Kepatuhan terhadap standar keamanan pangan merupakan kewajiban hukum sekaligus tanggung jawab moral setiap pelaku usaha dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Di sisi lain, konsumen juga diimbau untuk selalu memeriksa kondisi produk, tanggal kedaluwarsa apabila tersedia, serta menyimpan bukti pembelian sebagai langkah antisipatif apabila terjadi dugaan pelanggaran hak-hak konsumen.
Pemberitaan ini disusun sebagai bentuk edukasi publik mengenai perlindungan hak konsumen berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan pelanggaran wajib dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai hukum yang berlaku, dan pihak yang diberitakan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Tim/Redaksi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments