Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Perampok Lintas Daerah, Tiga Tersangka Dibekuk; Enam Pelaku Terlibat, Tiga Masih Diburu Polisi

Polres Blitar Kota Bongkar Komplotan Perampok Lintas Daerah, Tiga Tersangka Dibekuk; Enam Pelaku Terlibat, Tiga Masih Diburu Polisi

MSRI, BLITAR KOTA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) lintas daerah yang selama beberapa bulan terakhir meresahkan masyarakat dengan menyasar sejumlah minimarket 24 jam di wilayah Blitar dan Jombang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang tersangka, yakni YDS (23) warga Kabupaten Kediri, MJS (23) warga Kabupaten Trenggalek, dan ISL (23) warga Kabupaten Kediri. Sementara itu, tiga anggota komplotan lainnya yang berinisial RS, AD, dan AP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (29/6/2026), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif atas peristiwa perampokan di sebuah minimarket di Jalan Mastrip Nomor 27, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, yang terjadi pada Sabtu (6/6/2026) sekitar pukul 03.50 WIB.

"Dari hasil penyidikan, kelompok ini diketahui telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebanyak tujuh kali dalam kurun waktu sekitar tiga bulan," ungkap AKBP Kalfaris.

Ia merinci, tiga aksi dilakukan di wilayah hukum Polres Blitar Kota, sedangkan empat aksi lainnya terjadi di wilayah hukum Polres Jombang. Dari rangkaian kejahatan tersebut, kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut AKBP Kalfaris, para pelaku menjalankan aksinya secara terencana. Sebelum beraksi, mereka terlebih dahulu melakukan survei terhadap minimarket yang menjadi sasaran, memastikan keberadaan brankas penyimpanan uang, serta memantau situasi keamanan di sekitar lokasi.

Waktu operasi dipilih antara tengah malam hingga menjelang subuh saat aktivitas pelanggan relatif sepi.

Dalam aksi perampokan di minimarket Srengat, para pelaku diketahui membawa sejumlah senjata tajam berupa parang, celurit, dan pisau dapur untuk mengancam para korban.

"Dari aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sekitar Rp44 juta," jelasnya.

Di wilayah hukum Polres Blitar Kota, komplotan tersebut diketahui beraksi di minimarket wilayah Srengat, Ponggok, dan Pengkol dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp100 juta. Uang hasil kejahatan kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membeli kendaraan bermotor.

Hasil penyidikan sementara mengungkap bahwa YDS diduga berperan sebagai otak sekaligus pemimpin komplotan. Ia disebut selalu terlibat dalam setiap aksi, mulai dari menentukan target, menyusun strategi, mengoordinasikan pelaksanaan perampokan, hingga membawa tas untuk mengangkut uang hasil kejahatan.

Sementara anggota lainnya memiliki peran yang berbeda, mulai dari penyedia sarana, pelaku yang mengancam korban menggunakan senjata tajam, hingga pengemudi yang bertugas mengantar dan menjemput para pelaku saat menjalankan aksinya.

Polres Blitar Kota menegaskan proses pengejaran terhadap tiga pelaku yang masih buron terus dilakukan. Aparat juga membuka kemungkinan pengembangan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Polres Blitar Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui keberadaan para DPO maupun menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Reporter: Doni F

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama