Polda Lampung Amankan Delapan Debt Collector Terkait Dugaan Perampasan Mobil, Pensiunan AKBP Disebut Turut Diamankan

Polda Lampung Amankan Delapan Debt Collector Terkait Dugaan Perampasan Mobil, Pensiunan AKBP Disebut Turut Diamankan

MSRI, LAMPUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan perampasan kendaraan bermotor yang melibatkan sekelompok debt collector atau yang kerap disebut mata elang (matel) di Kota Bandar Lampung.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah para terduga pelaku diduga melakukan intimidasi terhadap seorang pemilik kendaraan dan disebut sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan oleh petugas kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Komisaris Besar Polisi Indra Hermawan, mengungkapkan bahwa anggotanya terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan karena para terduga pelaku tidak kooperatif ketika proses penangkapan berlangsung.

"Pada saat dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawanan sehingga anggota mengeluarkan tembakan peringatan," ujar Kombes Pol. Indra Hermawan saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Senin (29/6/2026).

Perkara ini bermula dari laporan seorang warga berinisial CR (47), yang mengaku menjadi korban dugaan intimidasi pada Jumat (26/6/2026). Saat itu, korban memarkirkan mobil Mitsubishi Pajero Sport miliknya di halaman Butik Klamby, Jalan Kartini, Kota Bandar Lampung.

Tidak lama kemudian, korban didatangi oleh sejumlah orang yang diduga merupakan debt collector. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kelompok tersebut diduga memaksa korban menyerahkan kendaraannya.

Karena menolak, korban disebut mendapat intimidasi hingga akhirnya dipaksa membawa kendaraan tersebut menuju kantor CIMB Niaga Auto Finance untuk diserahkan kepada pihak leasing.

Menindaklanjuti laporan itu, Unit 4 Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim yang dipimpin Komisaris Polisi Jonnifer Yolandra berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Mitsubishi Pajero Sport milik korban, satu unit Toyota Innova, satu unit Nissan X-Trail yang diduga digunakan saat beraksi, enam kartu tanda penduduk (KTP), serta tiga surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Saat ini, seluruh terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Lampung. Penyidik menjerat mereka dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan, dan/atau pengancaman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam perkara ini," kata Kombes Pol. Indra Hermawan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Sementara itu, beredar informasi bahwa salah seorang dari delapan orang yang diamankan diduga merupakan mantan anggota Kepolisian Republik Indonesia berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).

Namun hingga berita ini diterbitkan, Polda Lampung belum memberikan pernyataan resmi maupun membenarkan informasi tersebut. Kepolisian menegaskan bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama