Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tulungagung Tersendat, Kendala Lahan dan Regulasi Jadi Hambatan Utama

Pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tulungagung Tersendat, Kendala Lahan dan Regulasi Jadi Hambatan Utama

MSRI, TULUNGAGUNG – Program pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kabupaten Tulungagung hingga awal Juni 2026 masih menghadapi berbagai kendala. Meski pemerintah pusat mendorong percepatan pembentukan koperasi berbasis desa dan kelurahan sebagai penggerak ekonomi masyarakat, realisasi pembangunan KKMP di wilayah perkotaan Tulungagung belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) dari berbagai sumber pada Kamis (4/6/2026), hingga saat ini belum ada satu pun gerai atau bangunan fisik KKMP yang berdiri di 14 kelurahan yang ada di Kabupaten Tulungagung.

Sementara itu, dari total 257 desa yang tersebar di Kabupaten Tulungagung, tercatat sebanyak 37 Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) telah terbentuk atau mulai berproses. Sedangkan 220 desa lainnya masih dalam tahap persiapan dan belum memulai pembangunan fisik koperasi.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Tri Hariadi, menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi pemerintah daerah saat ini adalah keterbatasan lahan yang memenuhi persyaratan untuk pembangunan KKMP.

Menurutnya, dari 14 kelurahan yang ada, baru Kelurahan Karangwaru yang telah memiliki lokasi yang dinilai memenuhi syarat dan dapat diusulkan sebagai lokasi pembangunan KKMP.

“Kelurahan Karangwaru sudah ada titiknya, tidak ada masalah dan dapat diusulkan menjadi KKMP,” ujar Tri Hariadi.

Selain Karangwaru, terdapat usulan lahan di Kelurahan Kedungsuko. Namun prosesnya masih menunggu perizinan karena lahan yang diusulkan merupakan aset milik Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Sebenarnya ada lahan di Kelurahan Kedungsuko, tetapi masih dalam pengajuan izin ke BBWS,” terangnya.

Sementara itu, 12 kelurahan lainnya masih menghadapi kesulitan dalam mencari lokasi yang sesuai dengan ketentuan. Salah satu syarat utama adalah ketersediaan lahan dengan luas minimal 600 meter persegi serta berada di lokasi yang strategis dan mudah diakses masyarakat.

“Kelurahan lainnya belum memiliki lahan sesuai spesifikasi luasan 600 meter persegi. Mencari tanah di wilayah kelurahan memang tidak mudah, apalagi yang strategis,” jelasnya.

Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Kabupaten Tulungagung, Slamet Sunarto, mengungkapkan bahwa skema pembiayaan KKMP berbeda dengan Koperasi Desa Merah Putih yang berada di wilayah desa.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan pembangunan KKMP direncanakan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sedangkan pembiayaan KDMP di desa menggunakan alokasi yang bersumber dari Dana Desa.

“Berdasarkan Permenkeu Nomor 15 Tahun 2026, pembiayaan KKMP dibebankan kepada APBD. Sedangkan KDMP dibebankan dari Dana Desa,” paparnya.

Meski demikian, hingga kini pemerintah daerah masih menunggu petunjuk teknis dan regulasi lebih lanjut terkait mekanisme penggunaan APBD untuk pembangunan KKMP. Selain itu, kebutuhan anggaran yang diproyeksikan mencapai Rp3 miliar untuk setiap unit KKMP menjadi tantangan tersendiri bagi daerah.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa percepatan program Koperasi Kelurahan Merah Putih di Tulungagung masih membutuhkan dukungan regulasi yang lebih jelas, ketersediaan lahan yang memadai, serta kepastian skema pendanaan. Pemerintah daerah berharap seluruh kendala tersebut dapat segera teratasi sehingga program pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui koperasi dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Reporter: Rahman Ardiantoro

Kabiro Tulungagung

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama