DLH Tulungagung Didesak Turun Tangan, Warga Resah Sungai di Dusun Kudusan Diduga Tercemar Limbah Industri

DLH Tulungagung Didesak Turun Tangan, Warga Resah Sungai di Dusun Kudusan Diduga Tercemar Limbah Industri

MSRI, TULUNGAGUNG – Kondisi sungai yang melintasi Dusun Kudusan, Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, menjadi sorotan warga. Aliran sungai yang sebelumnya dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari kini diduga mengalami pencemaran yang ditandai dengan perubahan warna air menjadi keruh pekat, menimbulkan bau tidak sedap, serta menurunnya kualitas lingkungan di sekitar bantaran sungai.

Dugaan pencemaran tersebut mengarah pada limbah cair yang diduga berasal dari aktivitas produksi PT Yuna Mandiri. Temuan ini diperoleh berdasarkan pantauan lapangan tim Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama sejumlah warga setempat pada Sabtu, 30 Mei 2026, sekitar pukul 11.48 WIB.

Sejumlah warga mengaku telah lama mengeluhkan kondisi sungai yang terus mengalami penurunan kualitas. Mereka menduga pembuangan limbah dilakukan secara berkala dan berlangsung pada waktu-waktu tertentu.

Warga Keluhkan Dugaan Pembuangan Limbah

Menurut keterangan beberapa warga yang tinggal di sekitar lokasi, dugaan pembuangan limbah telah berlangsung sejak pabrik beroperasi. Warga juga menduga aktivitas tersebut kerap dilakukan pada malam hari.

"Pencemaran ini sudah berlangsung cukup lama. Kami berharap ada tindakan nyata dari pemerintah agar kondisi sungai dapat kembali normal dan tidak merugikan masyarakat," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan setiap pelaku usaha memiliki dan mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) secara optimal sebelum limbah dibuang ke lingkungan.

DLH Tulungagung Diminta Segera Melakukan Investigasi

Sebagai bentuk upaya konfirmasi, tim MSRI mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tulungagung pada Kamis, 4 Juni 2026. Dalam kesempatan tersebut, awak media berupaya meminta klarifikasi kepada pihak yang berwenang terkait dugaan pencemaran sungai dan mekanisme pengawasan yang telah dilakukan.

Menurut catatan tim di lapangan, Kepala Bidang Penataan DLH Tulungagung telah diperlihatkan dokumentasi video terkait kondisi sungai. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi mengenai langkah pengawasan maupun tindak lanjut yang akan dilakukan instansi tersebut. Upaya konfirmasi lanjutan melalui sambungan telepon juga belum mendapatkan respons.

Kondisi ini memunculkan harapan masyarakat agar pemerintah daerah melalui DLH segera melakukan pemeriksaan lapangan, pengambilan sampel air, serta audit terhadap sistem pengelolaan limbah yang dimiliki perusahaan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan.

MSRI Dorong Pengawasan dan Penegakan Hukum Lingkungan

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial sekaligus bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.

Tim investigasi MSRI mendorong DLH Kabupaten Tulungagung untuk segera melakukan verifikasi lapangan secara independen dan transparan. Selain itu, aparat penegak hukum di bidang lingkungan hidup juga diharapkan dapat melakukan pengawasan sesuai kewenangan apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

"Persoalan lingkungan tidak boleh diabaikan. Jika terjadi pencemaran, dampaknya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang. Karena itu diperlukan langkah cepat, objektif, dan profesional dari instansi terkait," tegas Tim Investigasi MSRI.

Menunggu Klarifikasi Resmi Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada manajemen PT Yuna Mandiri masih terus dilakukan dan belum memperoleh tanggapan resmi. Redaksi MSRI tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak perusahaan maupun instansi terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen bersama dalam menjaga kualitas lingkungan hidup serta hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama