MSRI, GRESIK – Aktivitas tambang Galian C yang berlokasi di Desa Banyutengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian publik setelah diduga masih beroperasi meskipun belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan tim Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) bersama sejumlah elemen masyarakat dan LSM, aktivitas penambangan tersebut terpantau masih berlangsung pada 13 Juni 2026 dan kembali ditemukan beroperasi pada Sabtu (20/6/2026).
Di lokasi, tim mendapati sejumlah alat berat serta kendaraan pengangkut material yang masih melakukan aktivitas penambangan dan distribusi hasil galian. Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas operasional tambang yang bersangkutan.
Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang petugas yang ditemui tim investigasi menyampaikan:
"Iki gone Abah Ropik/Rubicon."
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang akan ditelusuri lebih lanjut guna memastikan pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas usaha pertambangan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun instansi terkait masih dalam upaya konfirmasi guna memperoleh keterangan resmi mengenai status perizinan, legalitas usaha, serta dokumen lingkungan yang menjadi syarat operasional kegiatan pertambangan.
Apabila dugaan beroperasinya tambang tanpa izin yang sah terbukti benar, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
• Pasal 33 Ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mewajibkan setiap kegiatan usaha pertambangan memiliki perizinan resmi sesuai kewenangan pemerintah.
• Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban pemenuhan persetujuan lingkungan bagi setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan.
• Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Jawa Timur Tahun 2023–2043, beserta ketentuan teknis lainnya yang mengatur pemanfaatan ruang dan penyelenggaraan kegiatan pertambangan sesuai peruntukan wilayah.
Selain aspek legalitas usaha, aktivitas pertambangan tanpa izin juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup, keselamatan masyarakat, serta kerusakan tata ruang apabila tidak diawasi dan dikendalikan secara ketat oleh instansi yang berwenang.
Oleh karena itu, apabila ditemukan adanya pelanggaran, aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan verifikasi administrasi, pemeriksaan lapangan, serta penegakan hukum secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
MSRI mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Gresik, serta aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah pengawasan dan penertiban secara tegas guna memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan keterbukaan informasi publik, Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak terkait sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Tim Investigasi MSRI)
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments