MSRI, SURABAYA – Di tengah masih maraknya berbagai informasi yang beredar di masyarakat terkait pelayanan kesehatan peserta BPJS Kesehatan, muncul anggapan bahwa pasien hanya berhak menjalani rawat inap selama tiga hari atau harus segera dipulangkan karena kuota rumah sakit telah penuh. Narasi semacam ini perlu diluruskan karena berpotensi menyesatkan masyarakat dan merugikan hak-hak pasien.
Faktanya, dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) maupun layanan kesehatan berbasis asuransi lainnya, tidak terdapat ketentuan yang secara kaku membatasi masa rawat inap hanya tiga hari. Lama perawatan pasien sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan medis dan kondisi klinis pasien, bukan berdasarkan pertimbangan administratif semata.
Dalam praktiknya, rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memang menggunakan sistem pembayaran paket layanan atau Indonesia Case Base Groups (INA-CBG's). Namun demikian, mekanisme pembayaran tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk memulangkan pasien sebelum kondisi kesehatannya dinyatakan stabil oleh dokter penanggung jawab pelayanan (DPJP).
Dasar Hukum Perlindungan Pasien
Hak pasien memperoleh pelayanan kesehatan yang layak telah dijamin oleh berbagai peraturan perundang-undangan.
Pertama, Pasal 273 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menegaskan bahwa setiap pasien berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan sesuai kebutuhan medisnya.
Kedua, berbagai regulasi pelaksanaan Program JKN menegaskan bahwa peserta BPJS Kesehatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi dan kebutuhan medis yang ditetapkan oleh tenaga medis profesional. Penentuan kondisi pasien layak pulang atau masih memerlukan perawatan bukan merupakan kewenangan petugas administrasi, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab dokter yang menangani pasien.
Ketiga, apabila pasien dipulangkan dalam kondisi yang belum stabil dan kemudian mengalami perburukan kesehatan, tindakan tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pihak yang bertanggung jawab. Rumah sakit dapat menghadapi tuntutan perdata atas kerugian yang dialami pasien, sementara tenaga medis maupun pihak terkait dapat dikenakan sanksi administratif, etik, bahkan pidana apabila terbukti terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan pasien.
Jangan Korbankan Keselamatan Pasien Demi Efisiensi
Prinsip utama dalam pelayanan kesehatan adalah keselamatan pasien (patient safety). Efisiensi biaya operasional tidak boleh mengesampingkan pertimbangan medis maupun hak-hak pasien yang telah dijamin oleh hukum.
Profesionalisme tenaga kesehatan harus tetap dijaga dengan menjadikan kondisi medis pasien sebagai dasar utama dalam setiap pengambilan keputusan. Kepentingan administratif maupun finansial tidak boleh mengintervensi keputusan medis yang berkaitan dengan keselamatan dan pemulihan pasien.
Langkah yang Dapat Dilakukan Pasien dan Keluarga
Apabila pasien atau keluarga merasa dipaksa pulang sementara kondisi kesehatan masih lemah atau belum stabil, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan:
1. Meminta penjelasan tertulis dari pihak rumah sakit mengenai alasan medis pasien dinyatakan layak pulang.
2. Meminta surat keterangan atau resume medis yang menyatakan kondisi pasien telah stabil secara klinis.
3. Menghubungi Petugas Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) atau BPJS Center yang tersedia di rumah sakit untuk menyampaikan keberatan.
4. Membuat pernyataan keberatan secara tertulis apabila keluarga menilai kondisi pasien belum memungkinkan untuk dipulangkan.
5. Menyimpan seluruh dokumen medis dan bukti komunikasi sebagai bahan apabila di kemudian hari diperlukan proses pengaduan atau penyelesaian sengketa.
Masyarakat Harus Melek Hukum Kesehatan
Pemahaman terhadap hak-hak pasien merupakan bagian penting dari perlindungan hukum di bidang kesehatan. Masyarakat tidak boleh takut mempertanyakan kebijakan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan kondisi medis pasien.
Perlu ditegaskan bahwa tidak ada aturan yang menyatakan pasien BPJS wajib pulang setelah tiga hari menjalani rawat inap. Keputusan pemulangan pasien harus didasarkan pada pertimbangan medis yang objektif dan profesional.
Keselamatan pasien bukan sekadar prosedur administratif, melainkan hak konstitusional yang wajib dihormati dan dilindungi oleh seluruh penyelenggara pelayanan kesehatan. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami haknya agar tidak menjadi korban kesalahpahaman, informasi yang keliru, maupun praktik pelayanan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments