Infrastruktur Dipertanyakan, Jalan Bergelombang Diduga Picu Kecelakaan Fatal yang Tewaskan Pengendara Motor

Infrastruktur Dipertanyakan, Jalan Bergelombang Diduga Picu Kecelakaan Fatal yang Tewaskan Pengendara Motor

MSRI, MOJOKERTO – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut korban jiwa terjadi di ruas Jalan Keboan, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Seorang perempuan pengendara sepeda motor meninggal dunia setelah terlibat kecelakaan yang diduga dipicu oleh kondisi permukaan jalan aspal yang bergelombang dan tidak rata.

Wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) yang turun langsung ke lokasi kejadian mendapati kondisi ruas jalan di titik kecelakaan tampak bergelombang pada beberapa bagian. Sejumlah warga sekitar juga mengaku telah lama mengeluhkan kondisi jalan tersebut karena dinilai membahayakan keselamatan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lokasi, korban mengendarai sepeda motor Honda Vario berwarna hitam bernomor polisi W 2755 NFY. Saat melintas di lokasi kejadian, korban diduga kehilangan kendali ketika melewati permukaan jalan yang bergelombang hingga terjatuh ke badan jalan.

Nahas, pada saat bersamaan dari arah belakang melintas sebuah truk kontainer yang kemudian terlibat dalam insiden tersebut. Korban mengalami luka berat dan segera dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Namun berdasarkan informasi yang diperoleh, korban dinyatakan meninggal dunia.

Salah seorang saksi mata, Zaenal, menyampaikan bahwa kondisi jalan diduga menjadi salah satu faktor yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan instansi terkait.

"Pemotor itu terlihat terpeleset saat melewati jalan yang rusak dan bergelombang. Setelah jatuh, terjadi kecelakaan dengan kendaraan besar yang sedang melintas," ungkap Zaenal.

Peristiwa tragis ini kembali menyoroti pentingnya pemeliharaan infrastruktur jalan demi menjamin keselamatan masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, penyelenggara jalan berkewajiban memastikan jalan memenuhi standar pelayanan, keamanan, keselamatan, dan kenyamanan bagi pengguna jalan.

Selain itu, Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menegaskan bahwa penyelenggara jalan wajib segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas. Apabila perbaikan belum dapat dilakukan, Pasal 24 ayat (2) mewajibkan penyelenggara jalan memasang rambu atau tanda peringatan pada lokasi jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan.

Di tingkat daerah, penyelenggaraan dan pemeliharaan jalan juga diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012 tentang Jalan, yang menegaskan bahwa pemerintah daerah berkewajiban menjaga kondisi jalan agar tetap laik fungsi, aman, dan nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna jalan.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Mojokerto bersama instansi teknis terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi Jalan Keboan maupun ruas jalan lain yang mengalami kerusakan. Perbaikan infrastruktur dinilai menjadi langkah mendesak untuk mencegah terulangnya kecelakaan serupa yang berpotensi merenggut korban jiwa.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai penyebab pasti kecelakaan tersebut. Aparat masih melakukan penyelidikan dan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa serta faktor-faktor yang menyebabkan insiden maut itu. Dugaan bahwa kondisi jalan bergelombang menjadi salah satu penyebab kecelakaan masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari pihak berwenang.

{Mbah Mul}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama